OJK Panggil Perbankan Singapura Terkait Amnesti Pajak
Utama

OJK Panggil Perbankan Singapura Terkait Amnesti Pajak

Untuk dimintai klarifikasinya mengenai informasi tentang laporan yang menyebutkan bahwa perbankan di Singapura melaporkan WNI yang melakukan repatriasi dana dalam rangka amnesti pajak.

Oleh:
Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura. Pemanggilan ini bertujuan untuk dimintai klarifikasi mengenai informasi tentang laporan yang menyebutkan bahwa perbankan di Singapura melaporkan warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan repatriasi dana dalam rangka amnesti pajak atau tax amnesty.

Dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Rabu (21/9), pertemuan dengan bank-bank tersebut berlangsung pada Selasa (20/9). Pertemuan dilakukan di kantor OJK dan dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Irwan Lubis. Bank yang dipanggil adalah Bank OCBC NISP, UOB, dan DBS.  (Baca Juga: Ini Klarifikasi Singapura Terkait Tax Amnesty)

“OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang mau merepatriasi dananya dalam rangka tax amnesty,” kata Irwan.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa bank di Singapura melaporkan nasabahnya berkewarganegaraan Indonesia yang melakukan repatriasi dalam rangka tax amnesty sebagai suspicious transaction report kepada unit kepolisian negara itu yang menangani kejahatan keuangan, Singapore’s Commercial Affairs Departemen (CAD).

Namun, menurut penjelasan tiga bank-bank subsidiary yang dipanggil OJK itu, laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force  (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara. Akan tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura (CAD), sehingga nasabah warga negara Indonesia dapat terus melakukan transaksi.

Irwan menjelaskan bahwa bank-bank afiliasi Singapura dan juga induknya tetap mendukung program tax amnesty bahkan mereka melakukan asistensi dan sosialisi mengenai program ini. (Baca Juga: Upaya Singapura Cegah Repatriasi Dinilai Tak Langgar Hukum)

“Saya mengegaskan bahwa OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program tax amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaannya di Singapura,” tegas Irwan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kekayaan warga negara Indonesia yang berada di Singapura mencapai Rp2.600 triliun, atau sekitar 80 persen dari total harta kekayaan WNI di luar negeri. "Studi sebuah konsultan international, yang cukup kredibel, menjelaskan dari AS$250 miliar (Rp3.250 triliun) kekayaan orang-orang dengan kekayaan sangat tinggi dari Indonesia di luar negeri, terdapat sekitar AS$200 miliar (Rp2.600 triliun) disimpan di Singapura."

Dari Rp2.600 triliun kekayaan WNI di Singapura, sekitar Rp650 triliun berada dalam bentuk non-investable assets seperti misalnya properti. Selain itu, SriMulyanijuga menjelaskan mengenai posisi aset finansial luar negeri berdasarkan data Bank Indonesia pada triwulan I 2016 yang berjumlah Rp2.800 triliun. (Baca juga: Pemerintah: Bank Singapura Permudah WNI ikuti Tax Amnesty)

"Rp2.800 triliun itu belum termasuk aset yang dimiliki SPV (special purpose vehicle) yang menjadi bagian kegiatan ekonomi bawah tanah WNI," ucap dia.
Tags:

Berita Terkait