OJK ‘Pangkas’ Dokumen Permohonan Penerbitan Obligasi dan Sukuk untuk Bank
Berita

OJK ‘Pangkas’ Dokumen Permohonan Penerbitan Obligasi dan Sukuk untuk Bank

OJK mengintegrasikan proses permohonan dan penerbitan izin penerbitan obligasi dan sukuk melalui sistem informasi perizinan dan registrasi terintegrasi (Sprint). Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada duplikasi dokumen dan proses perizinan lintas kompartemen internal OJK bisa dilakukan satu pintu.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) percepat proses penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank. Melalui Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint),proses perizinan dan penerbitan menjadi lebih singkat dari semula butuh105 hari menjadi 22 hari kerja.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan bahwa proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank sebelumnyadilakukan secara sekuensial, kini ditransformasikan melaluiperizinan satu pintu. Selain itu, dokumenyang disampaikan dalam rangkapermohonan juga telah disederhanakanlantaran proses perizinannya telah dintegrasikan pada kompartemen pasar modal dan kompartemen perbankan.

“Dengan langkah ini OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan,” kata Rahmat di kantor OJK Selasa (20/6).

Rahmat menambahkan, proses perizinan dengan model seperti ini juga mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan masing-masing kompartemen sekaligus diharapkan dapat meminimalisir duplikasi dokumen permohonan yang wajib diajukan pemohon. Selain itu, OJK berusaha mengurangi interaksi antara pemohon dengan pegawai OJK sehingga dapat mengurangi potensi moral hazard baik dari pemohon ataupun OJK selaku regulator.

Oleh karenanya, lanjut Rahmat, sistem Sprint menyediaan fitur tracking sebagai bentuk transparasi proses perizinan.Dengan fitur ini, pemohon dapat melakukan monitoring terhadap progress perizinan atau pendaftaran yang telah diajukan. Menurutnya, sistem ini merupakan upayakongkrit OJK dalam menjaga momentum membaiknya kondisi ekonomi nasional dengan membangun mekanisme perizinan penerbitan obligasi dan sukuk bagi emiten bank yang terintegrasi melalui satu pintu. (Baca Juga: Apa Kabar POJK tentang Penerbitan Obligasi Daerah?)

“Melalui aplikasi Sprint, kami berharap dapat mewujudkan perizinan yang transparan, terpadu, Akuntabel, cepat, dan sederhana,” kata Rahmat.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani menambahkan sebelumnya proses perizinan sektor jasa keuangan masih dilakukan oleh masing-masing pengawas sektoral di lingkungan OJK. Namun, seiring perkembangan dan sinergi antar industri, timbul beberapa jenis perizinan interkoneksi yang butuh persetujuan lebih dari satu pengawas. Catatan Firdaus, setidaknya telah terindentifikasi enam jenis perizinan interkoneksi.

Pertama, perizinan terkait Bancassurance. Kedua, perizinan penjualan reksa dana melaui bank selaku agen penjual reksadana (Aperd). Ketiga, perizinan pendaftaran akuntan publik atau kantor akuntan publik.Keempat, perizinan penerbitan obligasi dan sukuk bagi emiten bank. Kelima, perizinan merger lembaga jasa keuangan. Dan keenam, perizinan akuisisi lembaga jasa keuangan.

“Pengintegrasian 6 perizinan interkoneksi sebagaimana kami sampaikan sebelumnya akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2017,” kata Firdaus.
Tiga Kelemahan Perizinan Secara Sekuensial
 
1.    Proses perizinan membutuhkan waktu lebih lama, mengingat pelaku industri jasa keuangan perlu meminta persetujuan lebih dari satu Pengawas sektoral secara sekuensial. Hal ini berpotensi menyebabkan pelaku industri jasa keuangan kehilangan momentum bisnis, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi profitabilitas Perusahaan.
2.    Duplikasi beberapa dokumen permohonan yang diajukan oleh pelaku industri jasa keuangan, yang berimbas kepada inefisiensi bagi Pemohon.
3.    Potensi reputasi bagi OJK yang timbul karena tidak sinkronnya kebijakan yang dikeluarkan antar Pengawas di lingkungan OJK terhadap suatu jenis perizinan interkoneksi.

 
Firdaus menambahkan, OJK telah berhasil melakukan tiga pengintegrasian perizinan. Pada Desember 2016, OJK meluncurkan Sprint penjualan reksa dana melalui bank selaku Aperd dan pendaftaran akuntan publik atau kantor akuntan publik yang telah diimplementasikan sepenuhnya pada tahun ini. Terkait Sprint penerbitan obligasi dan sukuk bagi emiten bank, Firdaus berharap proses perizinan ini dapat terselenggara secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. (Baca Juga: Ini Penyebab Pemda Sulit Terbitkan Obligasi)

Untuk memudahkan, masih kata Firdaus, OJK juga melengkapinya dengan beberapa modul yaitu modul informasi perizinan, modul pelayanan perizinan, serta modul monitoring perizinan.Dengan, modul informasi perizinan, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, prosedur, serta standard level agreement dari perizinan penerbitan obligasi dan sukuk bagi emiten bank. Adapun interface antara pemohon dengan OJK selaku regulator selama proses perizinan sepenuhnya terakomodir di dalam modul pelayanan perizinan.

“OJK juga berencana untuk dapat meluncurkan Perizinan Merger dan Akuisisi LJK di akhir tahun 2017,” kata Firdaus.

Agar target tersebut dapat tercapai sesuai dengan komitmen yang telah disepakati,Firdaus mengatakan perwakilan dari Departemen Perencanaan Strategis, Manajemen Perubahan dan Sekretariat Dewan Komisioner serta Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK) akan turut melakukan monitoring secara berkala terhadap progress pencapaian Program Kerja ini.

“Proses penyusunan proses bisnis serta pembangunan dukungan sistem teknologi informasi tersebut dilakukan secara kolaboratif oleh Pengawas di ketiga sektor jasa keuangan serta Departemen Pengelolaan Sistem Informasi. Sehingga diharapkan hasil dari proses kolaboratif tersebut dapat menjawab seluruh tantangan yang timbul dari seluruh sektor jasa keuangan,” kata Firdaus.
Tags:

Berita Terkait