OJK Siapkan Aturan Permudah Asuransi dan Dana Pensiun untuk IPO
Berita

OJK Siapkan Aturan Permudah Asuransi dan Dana Pensiun untuk IPO

Selain itu, industri asuransi dan dana pensiun juga akan diberi kemudahan dalam berinvestasi di pasar modal.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Siapkan Aturan Permudah Asuransi dan Dana Pensiun untuk IPO
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah mempersiapkan aturan untuk mempermudah perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk Initial Public Offering (IPO). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, kemudahan perusahaan di dua sektor itu dalam melakukan pencatatan saham perdana bertujuan untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia.

"Perusahaan asuransi dan perusahaan dana pensiun nantinya diarahkan ke pasar modal. Kedua industri ini lebih match, karena dana mereka merupakan investasi jangka panjang," kata Nurhaida di Jakarta, Rabu (17/9).

OJK percaya dengan dilakukannya pencatatan saham perdana, maka jumlah investor institusional turut meningkat. Atas dasar itu, lanjut Nurhaida, perlu ada sinergi antara perusahaan asuransi, dana pensiun dengan pasar modal. Menurutnya, dalam aturan tersebut juga akan ada kemudahan bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam berinvestasi di pasar modal.

Meski diberi serangkaian kemudahan, kata Nurhaida, OJK tetap akan menjaga mitigasi risiko di masing-masing perusahaan asuransi maupun dana pensiun tersebut. Menurutnya, mitigasi risiko tersebut bisa berupa persentase penempatan dana investasi di produk-produk tertentu.

"Kalau aturannya tidak wajar, pastinya investor akan kapok. Dan, kalau mereka rugi akibat fraud, maka nasabah juga akan kapok," tutur Nurhaida.

Seiring dengan itu, lanjut Nurhaida, akses publik dalam berinvestasi juga wajib ditingkatkan lagi. "Termasuk untuk masyarakat yang berada di Kawasan Timur Indonesia. Saat ini online trading sudah memudahkan masyarakat untuk berinvestasi," ujarnya.

Pembangunan Infrastruktur
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menambahkan, otoritas tengah menyiapkan aturan yang akan mendorong perusahaan pembiayaan mengucurkan dananya ke sektor pembangunan infrastruktur. Hal itu dikarenakan kurang efektifnya perusahaan pembiayaan mengucurkan dana jangka panjang di sektor pembangunan infrastruktur.

"Saat ini perusahaan pembiayaan hanya fokus menggunakan dananya untuk membiayai sektor konsumtif, seperti pembiayaan kredit sepeda motor dan mobil," katanya.

Ia menuturkan, sumber pendanaan pembangunan infrastruktur selama ini lebih banyak berasal dari industri perbankan. Namun, pembiayaannya masih melalui kredit jangka pendek. Ketergantungan terhadap industri perbankan ini yang akan diubah mindsetnya oleh OJK.

Ke depan, Muliaman berharap, sumber pendanaan jangka panjang dapat ikut membantu pembangunan infrastruktur di Indonesia. "Kami juga berharap ada peran besar dari pasar modal untuk membiayai pembangunan dalam jangka panjang," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait