OJK Siapkan Regulasi Buat Pelaku Fintech Berbasis On Balance Sheet
Berita

OJK Siapkan Regulasi Buat Pelaku Fintech Berbasis On Balance Sheet

Targetnya pada Kuartal II tahun 2017 sudah terbit.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Foto: NNP
Foto: NNP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan main bagi pelaku usaha berbasis teknologi informasi (Financial Technology/Fintech) yang bergerak di bidang on lending. Regulasi ini nantinya akan mengatur sejumlah hal mulai dari proses pendirian dan perizinan, batasan pemberian pinjaman, aturan permodalan, hingga pengawasan di lapangan.

“Harusnya bisa terbit (tahun 2017 ini), kita lagi godok. Saya pengen kuartal II ya, insyaAllah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/2).

Firdaus menjelaskan, latar belakang kenapa regulasi ini akhirnya disusun lantaran OJK berusaha menyiapkan beragam instrumen agar masyarakat akan semakin mudah dalam mengkases pembiayaan melalui pelaku usaha jasa keuangan yang sah. Pelaku Fintech on lending ini, nantinya dapat menyediakan dana buat masyarakat yang membutuhkan namun dari segi besarannya tergolong pembiayaan skala kecil.

Terkait modalnya sendiri, lanjut Firdaus, pelaku Fintech on lending ini dapat memperoleh sumber pendanaan dari tiga sumber, yakni modal perusahaan itu sendiri, penerbitan surat  berharga, dan pinjaman dari lembaga keuangan lain. Namun, sejauh ini terkait pengaturan sumber pendanaannya sendiri, pembahasannya sendiri belum mengerucut pada satu ketetapan tertentu.

Misalnya, OJK belum dapat memastikan sejauh mana porsi keberadaan modal yang berasal dari pihak asing boleh terlibat dari perusahaan Fintech on lending ini. Dikatakan Firdaus, OJK sementera ini terbuka dengan skema masuknya modal pihak asing untuk skema Fintech on lending ini. Pasalnya, OJK melihat modal dari pihak asing bisa lewat berbagai bentuk apakah tu modalnya ataupun itu sebatas sumber dana dari pihak asing.

“Kita terbuka, modal dari luar terbuka saja, kan tidak sebagai deposit taking. Concern kita kedepan bisa berikan pelayanan yang baik pada masyarakat. Kalau dia (pelaku Fintech on lending) memang perlu modal dari asing karena diluar lebih murah ngga papa, sehingga dia punya nasabah yang banyak,” papar Firdaus.

Catatan OJK, memang sudah ada sejumlah pelaku Fintech on lending yang sudah berjalan padahal regulasi ini belum terbit. Firdaus secara tidak langsung tak mempermasalahkan kondisi itu, pasalnya OJK tidak punya kewenangan menyatakan usaha tersebut ilegal lantaran memang belum ada payung hukumnya. Namun, Firdaus menyatakan bahwa OJK telah bertemu dengan salah satu asosiasi yang menaungi para pelaku Fintech on lending dan menekankan agar pelaku Fintech on lending fokus pada aspek perlindungan konsumen.

Makanya, dalam pembahasan penyusunan aturan ini, OJK sangat mengedepankan sisi perlindungan konsumen yang mana akan diatur dalam pasal-pasal khusus terkait dengan perlindungan konsumen ini. Bahkan, dalam aturan itu juga akan dimuat sejumlah sanksi baik sanksi yang bersifat administratif yang salah satunya bisa sampai pencabutan izin usaha sampai dengan kemungkinan sanksi pidana sepanjang terdapat fraud.

“Dalam setiap aturan, sisi perlindungan konsumen pasti kita kedepankan. Fintech on balance sheet, atau peer to peer (P2P lending), itu selalu pasal perlindungan konsumen kami letakkan disana. Kalau terjadi pelanggaran, tentu ada sanksi administratif dan pencabutan izin. Kalau ada fraud, sanski pidana juga bisa berlaku terkait perlindungan konsumen,” sebut Firdaus.

Firdaus menekankan, pengaturan Fintech on lending ini bukan sebagai ‘duplikasi’ dari praktik on balance sheet yang sudah diterapkan untuk industri perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance) atau gadai swasta. Sebagaimana diketahui, layanan tersebut telah diatur masing-masing lewat Peraturan OJK (POJK), misalnya di perbankan diatur dengan jaminan kredit hak tanggungan, di bidang perusahaan pembiayaan dengan jaminan fidusia, dan di bidang gadai swasta dengan jaminan barang.

Sebab, Fintech on lending selain fokus pada skala mikro dalam hal pemberian pinjaman. Para pelaku di industri ini juga bukan sebagai pengelola dana dari masyarakat seperti yang dilakukan oleh perbankan. Karenanya OJK, kata Firdaus, tidak akan menyusun aturan yang ketat seperti yang selama ini dilakukan untuk industri perbankan maupun asuransi. Namun, sejumlah aturan standar misalnya gearing ratio tetap juga menjadi pertimbangan penyusunan aturan ini.

“Seperti ‘perusahaan multifinance’ dalam skala kecil (dalam tanda kutip). Aturannya tidak seketat perusahaan asuransi atau bank, karena dia bukan deposit taking, dia bukan pengelola dana masyarakat. Aturannya dibuat sederhana. (tapi) mereka harus ada gearing ratio berapa kali, dengan modalnya berapa, maka dia bisa cari uang di luar berapa. Itu harus tetap ada aturan mengenai itu,” sebutnya.

Lantaran OJK menilai Fintech on lending layaknya perusahaan multifinance dalam skala kecil, maka otomatis berdampak pada tingkat bunga pinjaman yang dapat ditetapkan pelaku Fintech on lending kepada masyarakat. Sayangnya, sejauh ini besaran maksimal itu masih belum ditetapkan oleh OJK. Firdaus mengaku bahwa pihaknya masih mendalami skema pasar yang terjadi saat ini di sektor on lending salah satunya dengan menghitung rata-rata cost of fund (biaya dana) pelaku Fintechon lending yang sudah beroperasi.

“Saat ini setelah diskusi belum tentukan besaran tingkat bunga pinjaman. Kami ingin lihat dulu rata-rata cost of fund yang dimiliki. OJK coba lihat mekanisme pasar yang terjadi dengan banyaknya nanti Fintech on balance sheet ini bisa beri pinjaman. Itu akan terbentuk secara pasar yang terjadi diantara Fintech dengan penanggungnya,” tandas Firdaus.

Sebagai gambaran, OJK sebelumnya telah menerbitkan aturan main bagi pelaku Fintech yang bergerak di layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau lebih dikenal dengan skema peer-to-peer lending. Regulasi itu dikemas dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi tersebut pada prinsipnya hanya sebatas of balance sheet, dalam arti pelaku Fintech dilarang ikut memberikan pinjaman. (Baca Selengkapnya: 16 Hal yang Wajib Dipenuhi ‘Pemain’ Peer to Peer Lending dalam Fintech)

Dengan kata lain, pelaku Fintech peer-to-peer lending sebatas menjadi perantara antara pihak yang memiliki dana dengan masyarakat yang membutuhkan dana. Sementara, pelaku Fintech on lending sendiri akan punya skema on balance sheet dimana mereka bisa ikut memberikan pinjaman bagi masyarakat yang membutuhkan dana. Makanya, Fintech on lending ini secara sekilas punya kemiripan dengan industri jasa keuangan seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, serta gadai swasta.(Baca Juga: OJK Mita Pelaku Fintech Lakukan Non Face-to-Face Know Your Customer)

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Dumoly F Pardede mengatakan bahwa sepanjang regulasi yang menjadi payung hukum bagi Fintech on lending belum terbit, pihaknya telah bekerjasama dengan Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) serta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar ‘merangkul’ para pelaku Fintech on lending agar praktik bisnis mereka tidak merugikan masyarakat luas.

“Kami minta asosiasi untuk merangkul mereka supaya praktek bisnis atau usaha mereka (agar) tidak merugikan pihak lain, Sementara kami kerjasama dengan KADIN dan APPI untuk membina Fintech on balance sheet,” ujar Dumoly.

Proyeksi OJK, saat ini terdapat hampir 600 pelaku usaha Fintech baik itu start up ataupun selain start up yang eksis di Indonesia. Namun, Fintech yang terdaftar di OJK secara umum baru sebanyak 157 pelaku Fintech. jumlah itu dipastikan akan terus mengalami pertambahan lantaran dari beberapa pintu pendaftaran, antara lain unit kerja OJK bidang strategis, perbankan, serta KADIN itu sendiri juga selama ini terus menerima pendafaran dari pelaku Fintech.

Sementara, OJK sendiri masih terus melakukan klasifikasi terhadap Fintech apakah dia masuk dalam kategori Fintech peer-to-peer lending sebagaimana POJK Nomor 77 Tahun 2016 atau di luar kategori itu. selain itu, kedepan OJK juga kan melengkapi struktur organisasi agar dapat memadai untuk merespon kebutuhan industri Fintech secama umum. Saat ini, pengaturan dan pengawasan terkait Fintech masih berada di bawah koordinasi Kepala Ekskutif Pengawas IKNB OJK.

“Lebih kurang ada 120 (pelaku Fintech peer-to-peer lending), perkiraan kami seperti itu,” kata Dumoly.
 7 Fokus OJK Sepanjang Tahun 2017
1Mengoptimalkan program-program kerja yang telah digagas bersama industri jasa keuangan, pemerintah, dan Bank Indonesia, antara lain mendorong program Laku Pandai, Simpanan Pelajar (Simpel), Program Jaring, Kegiatan asuransi pertanian ternak dan nelayan, serta program penjaminan terhadap kredit UMKM. Selain itu, pengaturan mengenai pegadaian, revitalisasi modal ventura, dan program pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan lainnya.
2OJK bersama pemerintah akan me-review Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena KUR lebih banyak ditujukan kepada sektor perdagangan dan jasa. OJK lebih fokus kepada sektor yang produktif seperti pertanian, perkebunan, perikanan. Karena fitur dari masing-masing sektor berbeda-beda, tentu saja memerlukan KUR yang lebih fleksibel. OJK akan review bagaimana menilai model KUR yang fleksibel.
3OJK akan menambah jumlah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD). Saat ini ada 45 TPKAD dan akan ditambah 41 TPKAD lagi sehingga totalnya menjadi 86 TPKAD di provinsi dan kabupaten. Masing-masing TPKAD daerah diminta program unggulan. Misalnya,  Gerakan Rusun Menabung di DKI Jakarta, program pembiayaan pelaku usaha kopi di Jawa Barat, program kredit mitra di Jawa Tengah, pembiayaan dan pembudidayaan umbi di Sumatera Selatan, Minang Mart di Sumatera Barat, dan  Pembiayaan 100 Desa Wisata di Bali.
4OJK akan mendorong peran Financial Technology (fintech). OJK sudah terbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.Selanjutnya , OJK akan minta input, pandangan, dan masukan dari industri apa yang kira-kira harus diperbaiki.
5OJK pacu pertumbuhan kredit antara 9% sampai 12%. Beberapa sektor prioritas akan jadi perhatian untuk pendalaman kredit dan pembiayaan pasar modal seperti pariwisata, perdagangan, pertanian, real estate. OJK berharap itu adalah sektor-sektor yang diharapkan menjadi motor penggerak kredit.
6OJK tekankan revitalisasi peran Bank Pembangunan Daerah (BPD). OJK mendorong BPD karena punya potensi besar. Terlepas dari tantangan di lapangan, seperti keterbatasan teknologi hingga SDM, OJK menggagas  kerjasama antara BPD yang kuat dengan BPD yang belum kuat. Bisa BPD antar pulau atau juga bisa sesama pulau. Selain itu, OJK juga mendorong kerjasama antara BPD dengan bank bank BUMN. Dengan demikian, kapasitas BPD bisa terbantu. OJK berkomitmen meneruskan Program Transformasi BPD. OJK ingin ada penguatan pada kemampuan bisnis, ketahanan kelembagaan seperti kesehatan dan peningkatan SDM dan teknologi, serta peran BPD dalam membuka akses keuangan di daerah.
7Pasar modal sudah menjadi alternatif pembiayaan yang signifikan,  apakah itu melaui IPO, right issue atau mengeluarkan surat utang dan sebagainya. Pertumbuhan tahun 2016 kemarin 68% dan total dana yang dimobilisasi mencapai Rp 193 triliun. OJK berharap tahun ini meningkat dan mentargetkan 21 Emiten baru tahun 2017. Selain itu, OJK akan menyempurnakan infrastruktur di pasar modal, mulai dari  menyederhanakan dan mempermudah proses penawaran umum lewat electronic registration.
Sumber: Disarikan dari Pidato Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Jakarta, 13 Januari 2017.

Sementara itu, Ketua Umum KADIN, Rosan P. Roeslani menyebut bahwa infrastruktur yang tersedia saat ini untuk pengembangan Fintech di Indonesia sudah cukup baik. Dari sisi regulasi misalnya, KADIN sangat mengapresiasi OJK lantaran cukup responsif menjawab kebutuhan industri Fintech yang diprediksi KADIN akan meningkat signifikan dalam waktu yang relatif singkat.

“Ini juga memberikan kepastian hukum bagaimana keberadaan fintech akan berdampak pada semakin besarnya Fintech kedepan,” kata Rosan.

Rosan meyakini, seiring berjalannya waktu, pelaku Fintech dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dalam hal kebutuhan akan akses pembiayaan terutama bagi merkea yang belum bankable.

“Kita lihat, infrastruktur sudah ada baik dari segi pengguna handphone 325 juta dimana pengguna aktif handphone 60 juta. Ini juga akan membantu masyarakat Indonesia untuk mengakses keuangan di banyak kepulauan. Ini sangat luar biasa, kedepan perjumpaan masyarakat akan sedikit dimana benturan kepentingan yang baik akan tercipta,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait