OJK Temukan Penyimpangan Konsorsium Asuransi TKI
Berita

OJK Temukan Penyimpangan Konsorsium Asuransi TKI

Kemenakertrans diminta membuat dua konsorsium asuransi atau lebih.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
OJK Temukan Penyimpangan Konsorsium Asuransi TKI
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk segera menghentikan pemasaran asuransi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui konsorsium asuransi. Permintaan bernada perintah ini telah disampaikan OJK kepada Kemenakertrans pada Senin (08/7) pekan lalu.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK, Ngalim Sagewa, mengatakan penghentian konsorsium asuransi TKI berangkat dari temuan OJK yang membuktikan ada penggunaan dana di luar penggunaan asuransi oleh broker. Dana tersebut sebesar Rp179 miliar atau 45 persen dari total dana asuransi TKI yang sudah dihimpun.

“Ada dana sebesar 45 persen dari total dana asuransi TKI atau Rp179 miliar yang digunakan oleh broker bukan untuk sektor klaim asuransi,” kata Ngalim dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor OJK Jakarta, Senin (15/7).

Dana asuransi TKI yang digunakan di luar kepentingan klaim asuransi TKI adalah cadangan operasional setelah tidak beroperasi sebesar 11,22 persen, CSR sebesar 11,58 persen, gaji sebesar 12,74 persen, jurnalistik dan media massa sebesar 5,76 persen dan pajak sebesar 3,7 persen.

Kendati demikian, OJK meminta Kemenakertrans untuk segera membentuk konsorsium asuransi TKI baru. Hingga saat ini, Indonesia hanya memiliki satu konsorsium asuransi yang beranggotakan sepuluh perusahaan asuransi yakni PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk., PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT LIG Insurance Indonesia dan PT Asuransi Ramayana Tbk., serta ditambah satu pialang asuransi yaitu PT Paladin International.

Ngalim menegaskan, perlu lebih dari satu konsorsium asuransi. Tujuannya agar perlindungan TKI dapat berjalan lebih efisien dan mendorong persaingan usaha yang ketat. Kemenakertrans diminta menunjuk paling kurang dua konsorsium asuransi TKI dan pada awal Agustus sudah mulai beroperasi.

Selain itu, OJK juga menaruh perhatian terhadap pelayanan-pelayanan kepada TKI yang selama ini dilakukan pialang di luar kegiatan yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. “Misalnya dalam mengurus TKI yang terkena kasus hukum di luar negeri. Pelayanan-pelayanan tersebut selayaknya dilaksanakan oleh lembaga negara agar pelayanan dapat berjalan efektif,” jelas Ngalim.

Sementara terkait skim asuransi TKI, OJK mengajak semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama agar risiko-risiko yang selayaknya ditanggung negara (uninsurable risk) dapat dipisahkan dari risiko-risiko yang dapat ditanggung perusahaan asuransi (insurable risk). Melalui pemisahan risiko dan penanggung jawab risiko yang jelas, OJK berpendapat bahwa dengan tingkat premi yang dibayarkan TKI saat ini dapat memberikan manfaat asuransi yang lebih baik.

Dirjen Binapenta Kemenakertrans, Reyna Usman mengaku belum menerima surat penghentian konsorsium asuransi TKI dari OJK. Tetapi, ia mengatakan akan memantau dan melakukan pengecekan terkait surat tersebut. “Setelah itu kami akan melakukan rapat koordinasi,” kata Reyna kepada hukumonline.

Terkait perintah OJK untuk membentuk dua konsorsium asuransi atau lebih, Reyna menjelaskan akan melakukan evaluasi sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) serta menyesuaikan dengan tuntutan OJK.

Tags:

Berita Terkait