OJK Terbitkan 3 Aturan Penanganan Krisis Keuangan
Berita

OJK Terbitkan 3 Aturan Penanganan Krisis Keuangan

Ketiga POJK tersebut merupakan mandat dari UU PPKSK yang akan menjadi pedoman industri perbankan untuk mecegah dampak sistemik dari krisis keuangan.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ketua DK OJK Muliaman D Hadad. Foto: NNP
Ketua DK OJK Muliaman D Hadad. Foto: NNP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan pedoman pelaksanaan teknis bagi industri keuangan untuk menerapkan Undang-Undang No.9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Peraturan OJK (POJK) tersebut adalah POJK No.14/03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, POJK No.15/3/2017 untuk Rencana Aksi bagi Bank Sistemik dan POJK No.16/03/2017 tentang Bank Perantara (Bridge Bank).

"Ketiga POJK tersebut terbit 4 April 2017 dan akan berlaku setelah resmi diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (5/4).

Ketiga POJK tersebut merupakan mandat dari UU PPKSK yang akan menjadi pedoman industri perbankan untuk mecegah dampak sistemik dari krisis keuangan. Melalui POJK untuk Rencana Aksi, OJK meniadakan skema dana talangan dari luar (bail out) dan menggantinya dengan talangan dari dalam (bail in).

Di POJK rencana aksi, OJK meminta bank sistemik menyusun rencana aksi yang paling lambat diserahkan pada 29 Desember 2017. Rencana Aksi tersebut akan terdiri dari opsi pemulihan, dan beradasarkan indikator permodalan, likuiditas, rentabilitas dan kualitas aset. (Baca Juga: Amanat UU PPKSK, OJK Ingatkan Bank Sistemik Sampaikan Rencana Aksi)

OJK juga mewajibkan pemegang saham pengendali atau investor menambah modal bank sistemik dan mampu mengkonversi jenis utang atau investasi untuk menambah modal bank sistemik jika dihadapkan pada potensi krisis. Peran aktif pemegang saham atau internal bank ini yang menjadi salah satu perubahan mendasar melalui skema "bail out", dan berbeda dengan "bail in".

"Bank Sistemik diwajibkan memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, dan syarat ini harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2018," ujar dia.

Sedangkan, untuk POJK mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, OJK akan mengkategorikan keadaan pengawasan bank menjadi tiga yakni pegawasan normal, pengawasan intensif, dan khusus. (Baca Juga: Resmi Jadi UU, Ini Poin Penting UU Penanganan Krisis)

Sebenarnya, tiga kategori pengawasan tersebut sama dengan ketentuan pengawasan perbankan yang pernah diterbitkan Bank Indonesia (BI). Namun, dalam POJK ini, OJK memajukan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk terlibat menangani bank yang sudah masuk pengawasan intensif.

POJK tersebut juga tidak hanya mengatur untuk penanganan bank sistemik, namun juga untuk penanganan bank tidak sistemik. (Baca Juga: Soal Bank Sistemik, OJK Klaim Telah Antisipasi Lebih Dulu)

Saat ini, terdapat 12 bank sistemik. OJK akan mengevaluasi jumlah bank sistemik tersebut setiap enam bulan sekali. Penetapan bank sistemik tergantung indikator dari kecukupan permodalan, interkoneksitas dan kompleksitas bisnis bank tersebut.

"Namun identitas banknya tidak akan kami sebut," ujar dia.

Saat ini seluruh bank di Indonesia juga berada dalam pengawasan normal. Sedangkan POJK Bank Perantara (Bridge Bank), dijelaskan Muliaman, merupakan ketentuan untuk mengatur pendirian bank yang akan menjadi penampung aset atau kewajiban dari bank gagal.

Sebelum dialihkan kepada bank perantara, OJK bersama LPS akan menangani bank gagal dengan mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban bank gagal. Kemudian, melakukan penyertaan modal sementara dan pencabutan izin usaha bank.

Seperti diketahui
, awal Februari lalu, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengebut pembahasan sejumlah aturan pelaksana yang dimandatkan UU PPKSK. Dalam hal ini, OJK menerima mandat dari UU PPKSK berupa tiga Peraturan OJK (POJK).  (Baca Ulasan Lengkap Aturan Rancangan POJK Di sini: 3 Kewajiban Bank Sistemik Atasi Krisis Lewat Konsep Bail In)

Rencana Aksi Bank Sistemik

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menambahkan, hingga saat ini belum ada bank sistemik yang sudah mengajukan rencana aksi (recovery plan) untuk penanganan krisis keuangan.

OJK memberikan tenggat waktu kepada bank sistemik untuk menyerahkan rencana aksi paling lambat 27 Desember 2017. Namun, tenggat waktu tersebut khusus untuk 12 bank sistemik yang sudah ditetapkan sebelum 4 April 2017.

OJK juga memastikan akan memberikan sanksi bagi bank sistemik yang terlambat menyerahkan rencana aksi tersebut. "Sanksi tersebut akan kami cantumkan dalam Peraturan OJK (POJK) soal Rencana Aksi," ujar Nelson.

Nelson menjabarkan dalam Rencana Aksi, bank sistemik harus menetapkan opsi pemulihan untuk merespon tekanan keuangan, serta membuat rencana kelangsungan usaha bank. Kemudian OJK akan menilai aksi pemulihan bank sistemik dari indikator permodalan, likuiditas, rentabilitas dan kualitas aset.. “Begitu juga dengan tingkatan aksi pemulihan," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait