OJK Terbitkan Aturan Green Bond, Ini 11 Bidang Usaha yang Dapat Didanai
Berita

OJK Terbitkan Aturan Green Bond, Ini 11 Bidang Usaha yang Dapat Didanai

Penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) hanya dapat dilakukan untuk membiayai atau membiayai ulang Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL).

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Mesti dicatat, Pasal 4 POJK Nomor 60 Tahun 2017 mengatur hanya 11 sektor atau Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) yang dapat dibiayai dari penerbitan green bond. Kesebelas sektor tersebut yakni, sektor yang berkaitan dengan energi terbarukan, efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi, pengelolaan sumber daya alam (SDA) hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, transportasi ramah lingkungan, dan pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan.

 

Selanjutnya, sektor yang berkaitan dengan adaptasi perubahan iklim, produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi (eco-efficient), bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui nasional, regional atau internasional, dan terakhir kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya. Seluruh sektor di atas juga berpeluang mendapat pembiayaan dan/atau pembiayaan ulang, baik kegiatan baru, yang sedang berjalan, bahkan yang telah selesai.

 

Patut diperhatikan, dalam hal kegiatan atau sektor ternyata dinilai ahli lingkungan tidak memenuhi persyaratan sebagai KUBL, Pasal 12 POJK Nomor 60 Tahun 2017 mewajibkan emiten atau perusahaan untuk menyusun rencana dan melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai KUBL. Dalam hal upaya tersebut tidak dapat dilakukan, emiten diminta melakukan pembelian kembali efek bersifat utang berwawasan lingkungan dan/atau memberi kompensasi berupa kenaikan kupon atas efek bersifat utang berwawasan lingkungan tersebut.

 

“Emiten dikecualikan dari kewajiban membeli kembali efek bersifat utang berwawasan lingkungan dan/atau memberi kompensasi berupa kenaikan kupon atas efek bersifat utang berwawasan lingkungan dalam hal disebabkan suatu keadaan di luar kemampuan meliputi bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha emiten dan/atau peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha emiten yang ditetapkan oleh OJK,” bunyi Pasal 16 POJK Nomor 60 Tahun 2017.

Tags:

Berita Terkait