OJK Wacanakan LAPS Jasa Keuangan Jadi Satu ‘Pintu’
Berita

OJK Wacanakan LAPS Jasa Keuangan Jadi Satu ‘Pintu’

Berkaca dari keberhasilan pengalaman di Australia. Namun wacana ini masih membutuhkan waktu.

Oleh:
M25
Bacaan 2 Menit
Ragam jalur penyelesaian sengketa LAPS. Foto: www.ojk.go.id
Ragam jalur penyelesaian sengketa LAPS. Foto: www.ojk.go.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewacanakan untuk ‘merampingkan’ Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR) di sektor jasa keuangan. Intinya, LAPS di sektor jasa keuangan yang kini tersebar di beberapa lembaga diwacanakan menjadi satu ‘pintu’. Namun, wacana ini belum bisa dipastikan kapan akan direalisasikan oleh OJK.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, menyatakan, wacana itu diutarakan mengingat pengalaman di Australia dalam menyatukan LAPS bisa dianggap berhasil. Namun, sebelum wacana ini dijalankan, OJK ingin melihat sosialisasi keberadaan enam LAPS ke masyarakat telah berhasil terlebih dahulu. (Baca Juga: OJK Tetapkan 5 LAPS Sektor Jasa Keuangan)

“Sebelum dijadikan satu tujuan, LAPS ini terlebih dahulu harus beroperasi dan dikenal oleh masyarakat dan nanti secara bertahap akan dijadikan satu,” ujar Anto di Jakarta, Selasa (9/8).

Dalam menyelesaikan perkara, lanjut Anto, masing-masing LAPS memiliki cara yang berbeda, mulai dari mediasi, abitrase dan ajudikasi. Namun, sebelum perkara sampai ke LAPS, OJK mempersilakan lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan perkara tersebut di internal masing-masing. Hal ini sesuai amanat dari Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2014 Tahun 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.

Ketiga jalur penyelesaian di luar pengadilan ini memiliki karakteristik dan akibat hukum yang berbeda-beda.  Apabila sengketa tidak mencapai kesepakatan pada tahap mediasi, para pihak dapat melanjutkan penyelesaian sengketa melalui ajudikasi atau arbitrase. (Baca Juga: Sengketa Keuangan di Luar Pengadilan, Ini 3 Hal Wajib Konsumen Ketahui)

Sedangkan terhadap putusan ajudikasi, konsumen punya hak untuk menerima atau menolak putusan tersebut. Untuk arbitrase, putusan itu bersifat final and binding sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Hingga kini, lanjut Anto, telah ada enam LAPS di sektor jasa keuangan. Keenam LAPS itu antara lain, Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).

Anto menjelaskan, pada semester pertama 2016, terdapat laporan yang masuk ke empat LAPS. Keempatnya adalah BMAI, BAPMI, BMDP dan LAPSPI. Sedangkan dua LAPS lagi, BAMPPI dan BMPPI belum ada laporan yang masuk. Laporan yang masuk ke empat LAPS tersebut sebanyak 47 laporan. (Baca Juga: Catatan Penting Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Keuangan)

“Totalnya 47 pelaporan dan kasus yang masuk kepada empat lembaga yang telah melapor, diantaranya 28 dari BMAI, sembilan dari BAPMI, dana pensiun ada satu dan LAPSPI ada sembilan,” papar Anto.

Menurutnya, jenis laporan yang masuk ke empat LAPS itu beragam. Mulai dari tahap rehabilitasi, ajudikasi hingga mediasi. Laporan kasus yang masuk ke BMAI, mayoritas terkait dengan klaim asuransi. Sedangkan di BAPMI, laporan yang masuk terkait transaksi margin dan transaksi obligasi. Untuk di LAPSPI, kasus yang banyak dilaporkan terkait dengan jaminan kredit dan penagihan kartu kredit melalui debt collector. Meski begitu, dari seluruh laporan yang masuk, bukan hanya terkait kasus saja, tapi ada juga  sekedar konsultasi.
Tags:

Berita Terkait