Oknum Jaksa Diduga Memeras, Kejaksaan Agung Lakukan Pemeriksaan Internal
Terbaru

Oknum Jaksa Diduga Memeras, Kejaksaan Agung Lakukan Pemeriksaan Internal

Pihak Kejaksaan Agung RI tengah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan berbagai pemberitaan di media.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Istimewa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Istimewa

Beberapa waktu lalu, seperti yang ramai diberitakan berbagai media, terdapat oknum Jaksa yang diduga melakukan upaya pemerasan. Oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jawa Tengah) itu diduga melakukan tindakan tercela berupa meminta uang sejumlah Rp 10 miliar dalam penanganan perkara yang melibatkan seorang pengusaha asal Semarang bernama Agus Hartono (AS).

Kasus ini menjadi besar lantaran pengakuan korban menjadi viral beredar di media terhadap masalah yang melibatkan oknum Jaksa Penyidik di Jawa Tengah yang diduga melakukan tindakan tercela itu, Kejaksaan Agung RI akhirnya mulai membuka suara dan memberikan tanggapan resminya.

“Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dan berbagai pemberitaan di media. Dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum Jaksa dimaksud termasuk juga akan melakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap pelapor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, dalam rilis resminya kepada pers, Senin (28/11/2022).

Ia menegaskan pihak Kejaksaan Agung tengah melaksanakan pemeriksaan dengan tidak mengesampingkan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah terhadap oknum Jaksa yang bersangkutan. Bila laporan yang diterima terbukti benar adanya terjadi, disebutkan terhadap oknum Jaksa akan dikenai tindakan sanksi tegas dari Kejaksaan Agung RI.

Rangkaian pemeriksaan dan klarifikasi pun tengah dilakukan oleh Komisi Kejaksaan RI untuk menggali kebenaran yang melingkupi kasus dugaan tindakan tercela tersebut. Tidak hanya itu, pemeriksaan dan klarifikasi juga dilakukan pihak Komisi Kejaksaan RI atas pemberitaan di media online maupun media sosial.

Ketut menerangkan pihaknya terus menjalin koordinasi intensif serta kolaborasi guna mendalami laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penyidik yang bersangkutan. “Kami juga akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh Tersangka AS yang juga sebagai pelapor demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan," kata Ketut.

Tags:

Berita Terkait