Ombudsman: Sanksi Tak Mendapat Layanan Publik Jalan Pintas Kejar Target Kepesertaan JKN
Utama

Ombudsman: Sanksi Tak Mendapat Layanan Publik Jalan Pintas Kejar Target Kepesertaan JKN

UU BPJS sudah memandatkan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Meski tak mudah, ada banyak cara untuk meningkatkan kepesertaan JKN.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Komisioner Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya dalam diskusi daring bertajuk 'Meninjau Prasyarat BPJS Kesehatan dalam Pelayanan Pertanahan', Rabu (23/2/2022). Foto: Ady
Komisioner Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya dalam diskusi daring bertajuk 'Meninjau Prasyarat BPJS Kesehatan dalam Pelayanan Pertanahan', Rabu (23/2/2022). Foto: Ady

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik mendapat sorotan publik. Tak hanya dari masyarakat tapi juga lembaga negara. Komisioner Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, mengatakan terbitnya Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN cukup mengejutkan masyarakat.

Padahal, UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memandatkan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Dadan menyebutkan program jaminan sosial itu termasuk kepesertaan JKN-KIS. Tapi sampai saat ini belum seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta JKN-KIS.

Dadan menilai seringkali di akhir ketika dikejar target, misalnya target kepesertaan JKN-KIS yang belum tercapai, ada terobosan kebijakan. Tak jarang kebijakan itu menimbulkan beragam respons masyarakat. “Apa yang akhirnya di ujung membuat jalan pintas sebagai syarat layanan publik,” kata Dadan S Suharmawijaya dalam diskusi bertajuk “Meninjau Prasyarat BPJS Kesehatan dalam Pelayanan Pertanahan”, Rabu (23/2/2022).

Salah satu Kementerian yang diamanatkan untuk menindaklanjuti Inpres No.1 Tahun 2022 itu yakni Kementerian ATR/BPN. Lalu, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Surat itu mengatur syarat kepesertaan aktif JKN-KIS untuk mendapat pelayanan publik terkait pertanahan, seperti peralihan hak melalui jual beli.

(Baca Juga: Kepesertaan JKN Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Alasan Menteri ATR)

Dalam beberapa penelusuran yang dilakukan Ombudsman, Dadan megungkapkan faktanya tidak mudah bagi masyarakat menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) program JKN-KIS. Begitu juga bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemberi kerja atau perusahaan juga belum optimal dalam mendaftarkan pekerja/buruh dan keluarganya menjadi peserta program JKN. Beberapa persoalan itu ikut mempengaruhi cakupan kepesertaan JKN-KIS.

Menurut Dadan, ada banyak cara yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepesertaan. Salah satunya menyelesaikan berbagai persoalan terkait layanan kesehatan terhadap peserta. Misalnya, di fasilitas kesehatan peserta JKN-KIS dipandang sebagai pasien kelas 2 atau tidak utama.

Tags:

Berita Terkait