Ombudsman: Sanksi Tak Mendapat Layanan Publik Jalan Pintas Kejar Target Kepesertaan JKN
Utama

Ombudsman: Sanksi Tak Mendapat Layanan Publik Jalan Pintas Kejar Target Kepesertaan JKN

UU BPJS sudah memandatkan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Meski tak mudah, ada banyak cara untuk meningkatkan kepesertaan JKN.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Misalnya, temuan Ombudsman di provinsi Jambi cukup menarik untuk diterapkan guna meningkatkan kepesertaan JKN-KIS. Pada daerah tersebut, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan aparat desa membantu perekonomian masyarakat dengan membagikan bibit cabai.

Masyarakat diminta menanam dan ruti merawat cabai sampai panen. Panen cabai dikumpulkan koperasi. Kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk membayar iuran warga yang menjadi peserta JKN-KIS mandiri. “Kami temukan di provinsi Jambi ada program kecamatan sadar JKN-KIS,” ujar Dadan memberi contoh.

Berbagai cara yang mendorong masyarakat untuk menjadi peserta JKN-KIS sangat diperlukan. Mengenai defisit yang dialami BPJS Kesehatan, Dadan menyebut pemerintah wajib menuntaskan persoalan itu dengan cara mengalokasikan anggaran, serta melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan program.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, mencatat jumlah peserta JKN-KIS per 31 Januari 2022 mencapai 236.279.275 jiwa. Jumlah itu mencakup 86,27 persen dari total penduduk Indonesia sebanyak 273.279.275 jiwa.

Pemerintah telah membayarkan iuran PBI dengan kuota sebesar 96,8 juta jiwa tahun 2022. “60 persen peserta JKN-KIS merupakan PBI baik yang iurannya dibayar melalui alokasi APBN atau APBD,” ujar David.

Dia mengingatkan RPJMN 2020-2024 memandatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial mencapai 98 persen dari seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2024. Target kepesertaan 98 persen juga ditargetkan untuk program JKN-KIS di tahun 2024.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, menjelaskan gambaran besar terkait kebijakan ini. Menurutnya, program BPJS Kesehatan ini adalah program yang paling baik, dan merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

Tags:

Berita Terkait