Ombudsman: Sanksi Tak Mendapat Layanan Publik Jalan Pintas Kejar Target Kepesertaan JKN
Utama

Ombudsman: Sanksi Tak Mendapat Layanan Publik Jalan Pintas Kejar Target Kepesertaan JKN

UU BPJS sudah memandatkan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Meski tak mudah, ada banyak cara untuk meningkatkan kepesertaan JKN.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Program ini adalah program yang harus kita dukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Kedua, program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia harus chip in, berpartisipasi supaya program ini berjalan,” ujar Sofyan dalam keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, Selasa (22/2/2022).

Menurut Sofyan, Inpres No.1 Tahun 2022, menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk memeriksa status kepesertaan JKN bagi setiap orang yang ingin mendapatkan pelayanan publik. Perlu diperiksa apakah status kepesertaannya aktif atau tidak.

“Dalam hal ini, jika orang ingin jual tanah atau rumah atau beli rumah, dia ingat kalau belum bayar BPJS Kesehatannya. Begitu juga nanti ada pelayanan-pelayanan lain, misalnya OSS (Online Single Submission, red), itu perlu diingatkan tentang status keaktifan BPJS Kesehatannya,” ujar Sofyan.

Sofyan mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam program JKN. “Mungkin Inpres ini mengingatkan kepada Saudara-Saudara yang lebih beruntung bahwa Anda punya kewajiban chip in dalam rangka membantu Saudara kita lainnya, dengan gotong royong kesehatan rakyat Indonesia ini bisa terjamin.”

Tags:

Berita Terkait