Ombudsman: Tingkat Kepatuhan Terhadap Aturan HET Minyak Goreng Rendah
Terbaru

Ombudsman: Tingkat Kepatuhan Terhadap Aturan HET Minyak Goreng Rendah

Melihat kondisi masih belum meratanya minyak goreng sesuai HET, Ombudsman mengimbau agar Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Warga mengantre minyak goreng murah. Foto: RES
Warga mengantre minyak goreng murah. Foto: RES

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI menemukan tingkat kepatuhan relatif rendah terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di sejumlah pasar tradisional dan ritel tradisional. Hanya 12,82 % pasar tradisional dan 10,19% ritel tradisional yang memperdagangkan minyak goreng sesuai HET.

Data ini diperoleh berdasarkan pemantauan Ombudsman RI dari 311 sampel lokasi yang tersebar di 34 provinsi. Hal ini berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85% dan ritel modern sebesar 57,14%.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan, harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium di Pasar Tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp 14.500 - 48.000 per liter. Harga tertinggi MGS kemasan premium di Pasar Tradisional ditemukan di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan NTB. (Baca: Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Penimbun Minyak Goreng)

"Namun demikan, terdapat kasus di beberapa titik sampel yang menjual harga MGS kemasan premium sesuai HET di Pasar Tradisional, yaitu di Pasar Teluk Kering Kota Batam, Pasar Karang Anom Klaten Jawa Tengah, Pasar Mukti Harjo Kidul Kota Semarang dan di Pasar Hamadi Jayapura," papar Yeka dalam konferensi pers, Selasa (22/2) di Jakarta.

Yeka menambahkan, hasil pemantauan di Pasar Modern sebagian besar harga minyak goreng sawit sudah mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah. Dalam pemantauan serentak ini, Ombudsman menemukan adanya praktik bundling yakni pembelian minyak goreng dengan disertai pembelian produk lain dari toko tersebut. Hal ini terjadi di Provinsi DIY dan Maluku Utara.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pembatasan pasokan di sejumlah wilayah sehingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan pasokan ritel, sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

Di sisi lain, Ombudsman juga menemukan adanya praktik penyusupan  kuota minyak goreng dari agen distributor langsung menjual kepada pedagang ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas HET. Hal ini terjadi pada sampel pemantauan di Provinsi Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait