Ombudsman Monitor Saran Perbaikan Terkait Layanan Sertifikat KPR BTN
Terbaru

Ombudsman Monitor Saran Perbaikan Terkait Layanan Sertifikat KPR BTN

Pihak BTN menyampaikan terima kasih atas saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman RI dan menyampaikan bahwa persoalan sertifikat ini merupakan residu dari persoalan di masa lalu yang memerlukan penyelesaian.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Foto: Ombudsman RI
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Foto: Ombudsman RI

Ombudsman RI melakukan monitoring pelaksanaan saran perbaikan yang merupakan hasil dari Kajian Cepat pencegahan maladministrasi dalam layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN yang berdampak pada pemenuhan sertifikat rumah. Pada akhir tahun 2022, Ombudsman menemukan sebanyak 601 konsumen BTN belum menerima sertifikat, meskipun telah melakukan pelunasan KPR.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, kajian cepat ini dilakukan pada tahun 2022 di provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Sulawesi Utara.

"Temuan di empat provinsi tersebut, kami mendeteksi sejumlah 601 debitur yang belum menerima sertifikat meskipun telah melakukan pelunasan kredit. Memang permasalahan tersebut merupakan "warisan" peninggalan masa lalu yang menyisakan pekerjaan bagi BTN untuk dituntaskan," kata Yeka sebagaimana dikutip dari laman resmi Ombudsman, Rabu (7/6).

Baca Juga:

Dari hasil kajian ini, Ombudsman menemukan bahwa belum diterimanya sertifikat tersebut terjadi karena faktor internal BTN. Seperti pengambilan keputusan yang berlarut-larut (diskresi) dan kurangnya koordinasi dengan pihak lain yang kompeten. Sedangkan faktor eksternal seperti developer tidak diketahui keberadaannya, lari dari tanggung jawab, bermasalah secara hukum, hak atas tanah berupa sertifikat induk tidak dipecah, bahkan ada juga yang sertifikatnya hilang.

"Permasalahan ini setelah Ombudsman lihat secara seksama ternyata sumbernya masalah pengawasan. Misalnya, pemberian izin itu di tingkat pemerintah kota/kabupaten, jika lemah pengawasannya maka developer tidak tersaring. Selain itu konsumen juga harus teredukasi dalam memilih developer," ujar Yeka.

Yeka menambahkan, pihaknya telah mendorong BTN untuk dapat memperkuat divisi yang mengurusi penyelesaian permasalahan sertifikat serta melakukan seleksi developer yang taat aturan dan tidak. "Dari temuan kami, 601 sertifikat yang belum diterima konsumen, saat ini setelah 5 bulan sudah hampir selesai ditangani oleh BTN," ucap Yeka.

Tags:

Berita Terkait