Ombudsman Soroti Maraknya Penipuan Robot Trading
Terbaru

Ombudsman Soroti Maraknya Penipuan Robot Trading

Maraknya penggunaan robot trading di Indonesia saat ini perlu mendapat perhatian khusus oleh para pemangku kebijakan, terlebih saat ini banyak ditemui korban penipuan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ombudsman Soroti Maraknya Penipuan Robot Trading
Hukumonline

Ombudsman RI (ORI) menyoroti fenomena praktik robot trading di tengah masyarakat. Berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke ORI, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mempertanyakan jaminan masyarakat akan investasi yang aman pada perusahaan yang menggunakan robot trading.

"Maraknya penggunaan robot trading di Indonesia saat ini perlu mendapat perhatian khusus oleh para pemangku kebijakan, terlebih saat ini banyak ditemui korban penipuan," ujar Yeka usai melakukan kunjungan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada akhir Juni lalu (30/6).

Berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI, Yeka mempertanyakan jaminan masyarakat akan investasi yang aman pada perusahaan yang menggunakan robot trading. "Maraknya penggunaan robot trading di Indonesia saat ini perlu mendapat perhatian khusus oleh para pemangku kebijakan, terlebih saat ini banyak ditemui korban penipuan," ujar Yeka.

Baca Juga:

Yeka mengungkapkan, salah satu pelapor merupakan nasabah dari perusahaan pialang yang melakukan pengaduan ke Bappebti pada tahun 2018. Namun demikian sampai dengan saat ini Bappebti belum menindaklanjuti atau menjawab laporan tersebut. Sehingga melaporkannya ke Ombudsman.

Yeka menambahkan, terdapat dua pelapor lainnya yang melaporkan hal serupa. "Pelapor mengadukan dugaan penundaan berlarut terhadap permohonan pelayanan masyarakat," imbuh Yeka.

Untuk itu Ombudsman RI mengajak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk bersinergi dalam mengedukasi masyarakat agar informasi terkait tata cara investasi yang baik dan aman dapat tersampaikan secara efektif.

Tags:

Berita Terkait