Ombudsman Temukan 3 Maladministrasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Terbaru

Ombudsman Temukan 3 Maladministrasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan

3 bentuk maladministrasi meliputi tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES
Salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES

Setelah sebelumnya sempat ramai mekanisme pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diprotes kalangan serikat buruh, sekarang giliran Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan. Komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto, mengatakan lembaganya menemukan sedikitnya 3 bentuk maladministrasi dalam pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan terbukti maladministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial," kata Hery sebagaimana dikutip laman ombudsman.go.id, Rabu (6/7/2022).

Hery menyebutkan bentuk maladministrasi tidak kompeten yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, seperti pelaksanaan akuisisi kepesertaan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) tidak berjalan optimal. Dia menyatakan BPJS Ketenagakerjaan tidak optimal dalam mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden  Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Minimnya jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan menurut Hery berdampak pada lemahnya pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat. Hal itu menyebabkan rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Problem ini harus diselesaikan dengan perbaikan regulasi terkait. Selain itu harus ada perbaikan kualitas SDM BPJS Ketenagakerjaan dalam hal rekrutmen peserta dan pelayanan kepesertaan," ujar Hery.

Baca juga:

Bentuk maladministrasi kedua yakni penyimpangan prosedur antara lain terkait pencairan klaim secara kolektif melalui HRD perusahaan; perbedaan penetapan usia pensiun antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Serta belum dilaksanakannya upaya penyelarasan regulasi untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan dan pelayanan klaim manfaat.

Tags:

Berita Terkait