Ombudsman Temukan Berbagai Penyimpangan dalam Peralihan Pegawai KPK
Utama

Ombudsman Temukan Berbagai Penyimpangan dalam Peralihan Pegawai KPK

Temuan telah disampaikan kepada KPK dan BKN. Selain itu, Ombudsman menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar menindaklanjuti temuan maladministrasi dalam laporan tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 7 Menit

Kemudian, berdasarkan berita acara rapat pada 25 Mei 2021 terdapat 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat dan ada 24 di antaranya perlu mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara untuk kemudian jadi ASN. Selainnya, terdapat 51 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. Ombudsman berpendapat terbitnya SK Pimpinan KPN Nomor 625/2021 merupakan bentuk tindakan maladministrasi karena bertentangan dengan putusan MK. Selain itu, SK tersebut bentuk pengabaian KPK terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo. Dan konsekuensi pegawai yang tidak lolos tidak diatur dalam Peraturan KPK.

“Hal lainnya adalah bahwa berita acara ditandatangani oleh 5 pimpinan lembaga, Menkumham, Menpan RB, Ketua KPK, Kepala BKN, dan Kepala LAN. Mereka tidak ikut dalam proses asesmen, tapi tanda tangan dalam penetapan hasil. Ombudsman berpendapat telah terjadi pengabaian secara bersama-sama terhadap Presiden dan penyalahgunaan wewenang, seharusnya (pegawai KPK) diperlakuan yang adil sebagai hak warga negara,” jelas Robert.

Ombudsman menjelaskan seharusnya KPK memberi penjelasan konsekuensi TWK KPK. Kemudian, hasil TWK tersebut jadi bahan masukan langkah perbaikan bukan pemberhentian. Terhadap pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat harus diberi kesempatan perbaikan dengan melalui pendidikan kedinasan. Kemudian, hakikat peralihan status 75 pegawai KPK seharusnya dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. Kemudian, Ombudsman menyarankan agar BKN memiliki alat kerja ukur dan menyiapkan aturan dan peta jalan persiapan asesor dalam peralihan status.

“Jika dalam waktu tertentu tidak dilakansakan, maka saran ini akan kami berikan kepada Presiden. KPK secara lembaga adalah rumpun eksekutif, presiden pemegang kebijakan tertinggi dalam PPK ASN. PPK di lembaga adalah delegasi presiden. Maka jika PPK KPK tidak mengindahkan tindakan korektif Ombudsman, maka kepada presiden kami sarankan take over kewenangan. Presiden perlu melakukan pembinaan kepada lima pimpinan lembaga bagi perbaikan kebijakan yang berorientasi atas tata kelola yang baik,” jelas Robert.

Apresiasi

Sementara, perwakilan pegawai KPK yang tergabung dalam Tim75 Rasamala Aritonang menyatakan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah menindaklanjuti laporan yang diajukan dalam dua bulan. “Kami juga harus berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis yang setia mengawal isu TWK, di tengah ramainya isu lain yang tak kalah penting. Kami juga sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terus memberi dukungan kepada gerakan pemberantasan korupsi,” jelas Rasamala. 

Kemudian, berkaitan dengan penyampaian Laporan Ombudsman RI siang ini, Rasamala juga merasa terkejut. Hal ini karena temuan Ombudsman membongkar sesuatu yang lebih dalam dari perkirakan pada awal laporan. “Laporan kami hanya memproyeksikan ada penyimpangan administrasif yang sederhana, tapi hasil pemeriksaan Ombudsman ternyata menemukan pelanggaran hukum yang lebih serius oleh Pimpinan KPK dalam melaksanakan proses alih status pegawai KPK,” jelasnya. 

Terdapat, tiga kata kunci pada temuan yang dianggap serius yaitu maladministrasi, pelanggaran prosedural dan penyalahgunaan wewenang. “Kami mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut untuk mendorong adanya pemeriksaan terkait motif dilakukannya pelanggaran serius tersebut. Motif ini penting untuk menilai tujuan tindakan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian, tidak saja terhadap 75 pegawai,” jelasnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait