Ombudsman Temukan Berbagai Penyimpangan dalam Peralihan Pegawai KPK
Utama

Ombudsman Temukan Berbagai Penyimpangan dalam Peralihan Pegawai KPK

Temuan telah disampaikan kepada KPK dan BKN. Selain itu, Ombudsman menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar menindaklanjuti temuan maladministrasi dalam laporan tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 7 Menit

Selain itu, terdapat juga terhadap upaya pemberantasan korupsi dalam makna yang lebih luas. Misalnya motif Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Perundangan Kemkumham yang menandatangani berita acara yang rapatnya tidak mereka hadiri, melainkan dihadiri oleh para Pimpinan lembaga. Selain itu, motif para Pimpinan lembaga dalam hal ini Ketua KPK, Kepala BKN, KemenPAN-RB, Kepala LAN, dan Kemenkumham, yang tidak mau menandatangani rapat yang mereka hadiri.

Kemudian, Rasamala juga mempertanyakan motif Kepala BKN mengajukan diri untuk melaksanakan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan, padahal mengetahui lembaganya tidak berkompeten, bahkan tidak memiliki instrumen dalam melaksanakannya.  Termasuk misalnya, dokumen kontrak yang tanggalnya dengan sengaja dibuat mundur atau backdated. Motif ini perlu didalami serius apa tujuannya dan unsur kesengajaan di dalamnya. Pendalaman lebih lanjut ini penting untuk melihat adanya indikasi dan berbagai kemungkinan, termasuk potensi pelanggaran pidana. 

“Kami menggarisbawahi hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan Ombudsman. Bahwa laporan hasil pemeriksaan dan tindakan korektif secara etik moral telah mengikat, dan seharusnya dilaksanakan oleh para pihak terlapor. Demikian pula secara hukum, hasil temuan tersebut adalah keputusan hukum yang diterbitkan lembaga negara yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak. Terutama lembaga penegak hukum,” jelasnya.

Sedangkan KPK menyatakan menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik hari ini. “Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri. 

Saat ini, kata Ali, KPK juga masih menunggu putusan MA tentang hasil uji materi atas Perkom nomor 1 tahun 2021 dan putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh bbrp pihak. Menurutnya, KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut. 

Ali mengatakan yang pasti sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN. “Saat ini KPK masih fokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai,” tandasnya.

 

Tags:

Berita Terkait