Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Layanan Pendaftaran Tanah dan Pecah Sertifikat
Terbaru

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Layanan Pendaftaran Tanah dan Pecah Sertifikat

Potensi maladministrasi dimaksud adalah berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan dan penyalahgunaan wewenang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Layanan Pendaftaran Tanah dan Pecah Sertifikat
Hukumonline

Ombudsman melakukan Kajian Cepat (Rapid Assessment) terhadap proses permohonan pendaftaran pelayanan pertanahan dan pemecahan sertifikat tanah. Hasilnya ditermukan potensi maladministrasi.

Hasil tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman, Dadan S. Suharmawijaya, Kamis (3/11). Dalam pernyataan tertulisnya Dadan menyebutkan bahwa pihaknya menemukan potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan dan penyalahgunaan wewenang.

Dadan menjelaskan latar belakang Ombudsman melakukan kajian ini adalah adanya laporan masyarakat yang menunjukkan keterlambatan dalam pelayanan pendaftaran tanah. "Pada tahun 2021, tercatat 1.612 Laporan terkait sektor Pertanahan. Terdapat 513 Laporan terkait pendaftaran pertama kali dan 139 Laporan terkait pemecahan sertipikat dalam kurun waktu 2017-2021," kata Dadan.

Baca Juga:

Kajian Ombudsman ini mengambil sampel di 11 Kantor Pertanahan yakni Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Pangkal Pinang, Kota Tangerang, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Kota Mando, dan Kabupaten Minahasa Utara.

"Dari 37 berkas yang diperiksa, hanya 9 berkas sesuai jangka waktu yang ditentukan di dalam SOP. Terdapat 11% berkas permohonan yang selesai sesuai tenggat waktu dan 76% berkas permohonan yang lewat dari tenggat waktu," ungkapnya.

Ia memaparkan, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 1 Tahun 2010 jangka waktu penyelesaian untuk pendaftaran pertama kali adalah 98 hari, sedangkan realisasi di lapangan rata-rata membutuhkan waktu hingga 143 hari untuk proses penyelesaiannya dalam kurun waktu 2020-2022. Sedangkan untuk layanan pemecahan, jangka waktu yang ditetapkan adalah 15 hari, namun rata-rata waktu penyelesaian di lapangan mencapai 37 hari.

Tags:

Berita Terkait