Ombudsman Usulkan 3 Perbaikan untuk Bantuan Sosial Pengalihan Subsidi BBM
Terbaru

Ombudsman Usulkan 3 Perbaikan untuk Bantuan Sosial Pengalihan Subsidi BBM

Bantuan sosial yang disiapkan pemerintah merupakan bantalan atau penyangga sosial ekonomi agar kenaikan harga BBM tidak terlalu menggerus daya beli masyarakat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Sejumlah warga mengantre pembagian BLT BBM di Pos RW 01, Kelurahan Gambir, Jakarta, Jumat (2/9/2022). Foto: RES
Sejumlah warga mengantre pembagian BLT BBM di Pos RW 01, Kelurahan Gambir, Jakarta, Jumat (2/9/2022). Foto: RES

Pemerintah telah meluncurkan berbagai program sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM seperti bantuan langsung tunai (BLT), bantuan subsidi upah (BSU), dan bantuan sosial yang digulirkan pemerintah daerah. Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, mengatakan berbagai bantuan yang disiapkan pemerintah merupakan bantalan atau penyangga sosial ekonomi agar kenaikan BBM tidak terlalu menggerus daya beli masyarakat.

“Sekaligus menjadi wujud nyata hadirnya negara,” katanya ketika dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Robert menyebutkan terkait BLT, Ombudsman RI mencatat anggaran yang dikucurkan Rp 12,4 triliun disalurkan untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat dengan skema distribusi penerimaan dana sebesar Rp150 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan distribusi sebanyak 4 kali (September-Desember) dan dibayarkan 2 kali (September dan Desember). Penyaluran dilakukan Kementerian Sosial melalui Kantor Pos seluruh Indonesia.

BSU untuk pekerja/buruh besaran manfaat yang diperoleh penerima Rp600 ribu. Total anggaran BSU yang disiapkan pemerintah Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan kriteria gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dan/atau sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi.

Pemerintah daerah tercatat akan mengalokasikan Rp2,17 triliun yang akan di distribusi pemerintah daerah sebagai tambahan bantuan sosial untuk masyarakat. Besaran anggaran itu merupakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk memberikan subsidi kepada sektor transportasi umum.

Dia melihat penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah daerah minim sosialisasi dan belum ada pendampingan teknis untuk distribusinya. Serta data dan daftar penerima bantuan belum diketahui masyarakat yang disasar program tersebut. Akibatnya menimbulkan interpretasi yang beragam di masyarakat.

Guna membenahi perbaikan proses penyaluran bantuan sosial itu, Robert mengatakan lembaganya mengusulkan sedikitnya 3 hal. Pertama, untuk program BLT diharapkan ada proses verifikasi dan validasi data penerima guna menghindari sasaran yang tidak sesuai kriteria. “Data calon penerima bantuan sosial harus diperbarui dan melakukan afirmasi bagi masyarakat dengan kategori berkebutuhan khusus dan domisili di wilayah terpencil,” ujar Robert.

Kedua untuk BSU ketenagakerjaan, Robert mengusulkan pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data penerima BSU Ketenagakerjaan. Pemutakhiran data penting untuk menghindari kegagalan dalam penyaluran, dan perlu dipertimbangkan agar BSU dapat juga diberikan kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan kriteria yang ditetapkan.

Ketiga, untuk program bantuan sosial yang digulirkan pemerintah darah Ombudsman RI meminta agar dilakukan sosialisasi dan pendampingan teknis dalam distribusi kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Perlu adanya informasi secara memadai yang disediakan terkait data dan daftar penerima bantuan, serta pendistribusian terhadap Bansos Pemerintah Daerah perlu memperhatikan kearifan lokal dan afirmasi kedaerahan (mekanisme, prosedur dan kondisi teritori).

Tags:

Berita Terkait