Menurutnya, reformasi kebijakan perpajakan sangat penting melalui omnibus law dan perlu melanjutkan beberapa hal. Pertama, pajak yang lebih sederhana dan transparan. Kedua, memperluas basis data pajak, mengurangi tarif dan perbedaan tarif. Ketiga, koordinasi kalibrasi pajak pusat dan daerah. Keempat, reformasi administrasi perpajakan.
Selain itu, penyederhanaan regulasi dan perbaikan kelembagaan serta pengaturan pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif. Kemudian masih diperlukan reformasi sektor lain secara berkelanjutan tentang perpajakan. “Karena reformasi ini bersifat dinamis, dan masih diperlukan reformasi lainnya secara berkelanjutan,” katanya.