Omnibus Law Juga Berpotensi Mengancam Habitat Satwa
Berita

Omnibus Law Juga Berpotensi Mengancam Habitat Satwa

Alih fungsi kawasan hutan untuk kebutuhan industri (investasi) berpotensi merampas ruang hidup satwa.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Perlindungan terhadap satwa yang terancam punah. Foto: CITES.ORG
Perlindungan terhadap satwa yang terancam punah. Foto: CITES.ORG

Pemerintah terus berupaya menuntaskan naskah akademik dan draft omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Kebijakan ini disebut bakal menyederhanakan regulasi yang dinilai menghambat masuknya investasi. Kemudahan itu diyakini pemerintah bakal menggenjot investasi. Namun, sejumlah kalangan khawatir kemudahan investasi itu semakin mengeksploitasi sumber daya alam termasuk meningkatkan alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan industri dan investasi.

 

Aktivis Perlindungan Satwa Animals Don’t Speak Human Violita Berandhini melihat salah satu yang bakal disasar RUU omnibus law yaitu memangkas atau mengubah proses perizinan, salah satunya izin lingkungan (amdal). Menurut Violita, izin lingkungan itu penting guna mengantisipasi dampak buruk yang berpotensi terjadi dari suatu kegiatan usaha.

 

Meski izin lingkungan sifatnya wajib, Violita melihat masih banyak pihak yang tidak mematuhinya dan melakukan pelanggaran. Jika omnibus law memangkas izin lingkungan, dia khawatir pengrusakan lingkungan akan terjadi lebih masif. Rusaknya lingkungan hidup tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga satwa.

 

Violita menilai omnibus law akan mendorong investasi yang mengeksploitasi sumber daya alam, antara lain di sektor perkebunan, kehutanan, dan industri ekstraktif. Berbagai kegiatan usaha itu juga berpotensi mengancam habitat satwa yang ada di hutan karena lahan yang mereka gunakan merupakan alih fungsi kawasan hutan.

 

“Pembukaan lahan dan alih fungsi hutan yang masif akan mengancam habitat satwa, dan satwa bisa mati karena habitatnya rusak,” kata Violita dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (3/2/2020). Baca Juga: Masukan Asosiasi Pengusaha untuk Omnibus Law RUU Perpajakan

 

Satwa juga kerap diburu secara liar karena dianggap sebagai hama di perkebunan. Sanksi pidana yang bakal diganti menjadi administratif, menurut Violita semakin mengabaikan perlindungan HAM, lingkungan hidup, dan satwa. Tak ketinggalan Violita mengingatkan jika habitatnya hilang, satwa akan mencari makan sampai wilayah pemukiman penduduk. Tentu saja hal ini sangat merugikan bagi penduduk dan mengancam satwa itu sendiri.

 

“Dalam hal ini baik penduduk di pemukiman dan satwa merupakan korban dari kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait