Omnibus Law Mestinya Jadi Pintu Masuk Pembenahan Hiper Regulasi
Berita

Omnibus Law Mestinya Jadi Pintu Masuk Pembenahan Hiper Regulasi

Namun tidak terbatas sektor investasi, tetapi diarahkan pada pembenahan regulasi yang saling tumpah tindih/bertentangan di semua sektor.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas Feri Amsari mengingatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mesti mengacu Pasal 5 UU 12/2011 yakni tentang adanya asas/prinsip kejelasan, tujuan, kedayagunaan hingga keterbukaan dalam merumuskan RUU. “Tidak adanya keharusan membuat omnibus law,” kata Feri dalam kesempatan yang sama.

 

Feri menduga gagasan membentuk omnibus law lantaran adanya tekanan terhadap Presiden Jokowi agar ada kemudahan dalam perizinan investasi. Dia mengakui kepastian hukum bagi para investor adalah hal utama. Persoalannya, kata Feri, omnibus law tak boleh semata-mata berdasarkan keinginan pasar bagi pemilik modal dan penerapan omnibus law sebenarnya tidak mudah.

 

“Menjadi soal menyatukan berbagai UU yang objeknya berbeda dalam satu UU. Sektor berkaitan investasi terdapat sekitar 74 UU. Seperti UU Minerba, hingga UU Ketenagakerjaan. Bagaimana bisa menggabungkan 74 UU dalam satu tahun, prosesnya mungkin sulit. Ini kan seperti mendirikan candi dalam satu malam. Mohon jangan dilaksanakan kalau belum bisa, kalau hanya demi kepentingan investor semata,” sarannya.

 

Wakil Ketua Baleg DPR Ibnu Multazam mengaku optimis bisa membentuk omnibus law bersama pemerintah. Baleg dapat menyisir UU yang berkaitan dengan rumpun bidang ekonomi dan bidang lain. “Kita nanti mendengar penjelasan pemerintah, termasuk meminta naskah akademik yang dibuatnya,” kata Ibnu.

 

Anggota Baleg Ledia Hanifa menilai omnibus law seolah “menampar” wajah Baleg yang juga  berfungsi mengharmonisasi dan sinkronisasi antarperaturan perundang-undangan dalam proses pembuatan RUU. Karena itu, Baleg tak hanya memiliki berfungsi menggabungkan UU menjadi satu UU.

 

“Tapi menyisir dan mengharmonisasi semua UU. Kita RUU Perkoperasian dan RUU Kewirausahaan tidak selesai,” katanya.

 

Sebagai informasi, Omnibus Law merupakan sebuah peraturan perundang-undangan yang mengandung lebih dari satu muatan pengaturan. Konsep ini umumnya muncul di negara-negara yang menganut sistem common law seperti Amerika untuk mengatasi tumpah tindihnya regulasi. Isu terkait ketengakerjaan dan lapangan pekerjaan dinilai paling genting untuk dibuat omnibus law-nya untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.

Tags:

Berita Terkait