Omnibus Law RUU Kesehatan Sebagai Arsitektur Sistem Kesehatan Nasional
Terbaru

Omnibus Law RUU Kesehatan Sebagai Arsitektur Sistem Kesehatan Nasional

Menguatkan aturan sektor kesehatan yang sudah diatur dalam UU yang telah eksis. Bakal membentuk komite kebijakan sektor kesehatan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Badan Legilasi (Baleg) mulai menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai stakeholder terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan. RUU Kesehatan merupakan perubahan dari UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bedanya, RUU Kesehatan ini penyusunannya menggunakan metode omnibus law. Sebab, RUU Kesehatan ini bakal mengatur berbagai sektor kesehatan sejak pendidikan kedokteran di perguruan tinggi, tenaga kesehatan bakal diatur.

“Prinsipnya, parlemen dan pemerintah sebagai lembaga pembentuk undang-undang, kita ada pikiran untuk membuat arsitektur kesehatan nasional,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah stakeholder di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (15/11/2022).

Dia menerangkan sistem kesehatan nasional sebaiknya dibantu dengan protokol kesehatan yang jelas dan mudah dipahami masyarakat. Karenanya, arsitektur kesehatan nasional tak sama dengan arsitektur keuangan dunia yang berlaku. Ia menilai dalam institusi keuangan terdapat protokol yang jelas. Supratman berharap nantinya sektor kesehatan di tanah air memiliki protokol kesehatan yang jelas melalui pembentukan lembaga khusus.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menengok bidang keuangan adanya komite kebijakan sektor keuangan. Anggotanya terdiri dari otoritas fiskal dan otoritas moneter, lembaga penjamin simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, dalam sektor kesehatan nantinya bakal membentuk komite kebijakan sektor kesehatan.

“Nanti kalau terjadi hal yang sama seperti yang kita alami pada 2019 sampai hari ini, kita sudah punya jalan keluar. Sehingga koordinasi di antara para pengambil kebijakan bisa lebih tepat dan cepat dilakukan,” lanjutnya.

Yang pasti, kata Supratman, RUU Kesehatan membahas kolaborasi antar berbagai lini agar saat menghadapi situasi krisis kesehatan seperti pandemi Covid-19 dapat tertangani dengan optimal. Setidaknya pemerintah maupun masyarakat tidak gagap saat menghadapi kondisi genting kesehatan dengan tetap berjalan bersama, bukan jalan masing-masing.

“Inilah pentingnya omnibus law, salah satunya adalah menginisiasi kelahiran sebuah komite kebijakan sektor kesehatan,” katanya

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait