Omnibus Law Semestinya Bisa Merambah ke Sektor Lain
Utama

Omnibus Law Semestinya Bisa Merambah ke Sektor Lain

Instrumen omnibus law dinilai tak semudah yang dipikirkan oleh pemerintah.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Misalnya, untuk lingkungan Kemenkumhan sendiri, Yasonna meminta sinergi antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan kementerian dan lembaga lain. “Khusus DJKI, Menkumham menginginkan kantor yang dipimpin Freddy Haris ini untuk bekerja sama dengan United State Trade Representative (USTR), Kamar Dagang Amerika,” pintanya.

 

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki yang juga hadir di acara yang sama menegaskan urgensi terwujudnya naskah akademik dari peraturan ini. Teten menerangkan UMKM menyerap 97 persen lapangan kerja di Indonesia dan koperasi sama-sama memiliki kesuliltan dalam akses modal.

 

“Secara sepintas sudah mencatat subtansinya, bukan hanya berkaitan investasi di bidang UMKM sektor produksi, tetapi juga UMKM dan koperasi punya problem akses pembiayaan, karena banyak syarat memungkinkan tidak bisa ambil pembiayaan di perbankan,” katanya.

 

Sebagai informasi, omnibus law merupakan sebuah peraturan perundang-undangan yang mengandung lebih dari satu muatan pengaturan. Konsep ini umumnya muncul di negara-negara yang menganut sistem common law seperti Amerika untuk mengatasi tumpah tindihnya regulasi. Isu terkait ketengakerjaan dan lapangan pekerjaan dinilai paling genting untuk dibuat omnibus law-nya untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. (Baca Juga: Jokowi Disarankan Tak Bergantung pada UU Omnibus Atasi Persoalan Regulasi)

Tags:

Berita Terkait