Online Dispute Resolution untuk Konsumen yang Berdaya
Terbaru

Online Dispute Resolution untuk Konsumen yang Berdaya

Konsumen di Indonesia diharapkan tidak hanya mengetahui hak dan kewajiban, namun juga mampu menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan terbaik sehingga terwujudnya konsumen yang berdaya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Gusmalinda Sari selaku Ketua Tim Kemitraan Perlindungan Konsumen. Foto: WIL
Gusmalinda Sari selaku Ketua Tim Kemitraan Perlindungan Konsumen. Foto: WIL

Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah melakukan pengembangan sistem Online Dispute Resolution (ODR), yang dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi, biaya pengaduan konsumen yang relatif tinggi, jumlah BPSK/LAPS-JK yang terbatas, serta seiring amanat dan kerjasama dengan negara-negara ASEAN.

Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan Hukumonline dalam workshop Online Dispute Resolution (ODR), melakukan sosialisasi mengenai pemahaman ODR dalam perlindungan konsumen Indonesia.

“Tujuan dari pengembangan ODR nasional ini memfokuskan pada efisiensi waktu dan biaya, adanya operasional yang dibutuhkan konsumen untuk menjangkau BPSK, pemerataan akses pelayanan ke seluruh Indonesia, serta pengembangan ODR nasional untuk konsumen Indonesia agar semakin berdaya,” jelas  Gusmalinda Sari selaku Ketua Tim Kemitraan Perlindungan Konsumen, Selasa (1/11), di Grand Hyatt Hotel.

Baca Juga:

ODR telah dibahas dalam beberapa aturan, salah satunya adalah UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang memungkinkan pengguna media elektronik dalam pelaksanaan proses arbitrase.

Kemudian diatur juga dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memungkinkan penyelesaian sengketa konsumen melalui metode di luar pengadilan dengan ketentuan bahwa metode tersebut disetujui oleh pihak terkait.

Pelaksanaan ODR dapat dilakukan sesederhana penggunaan teknologi lainnya seperti e-mail, video conference, atau chatting termasuk juga model penyelesaian sengketa yang sudah ada. Pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa juga dilakukan dengan teknologi canggih seperti artificial intelligence yang mampu memberikan proposal penyelesaian tanpa campur tangan manusia.

Tags:

Berita Terkait