Optimalisasi JKN, Inpres Ini Dorong Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik
Terbaru

Optimalisasi JKN, Inpres Ini Dorong Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik

Lembaga yang dituju diinstruksikan untuk mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan program yang diluncurkan tahun 2014 itu, pemerintah menerbitkan bermacam regulasi, salah satu yang terakhir Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Inpres yang diterbitkan pada 6 Januari 2022 itu ditujukan kepada 23 Menteri; Jaksa Agung; Kapolri; Kepala BP2MI; Direksi BPJS Kesehatan; Gubernur; Bupati dan Walikota; serta Ketua DJSN. Inpres memuat 4 poin utama. Poin pertama, menginstruksikan berbagai lembaga itu untuk mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing melakukan optimalisasi program JKN.

Poin kedua, menginstruksikan kepada masing-masing lembaga untuk melakukan sejumlah hal khusus. Misalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima kredit usaha rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program JKN.

Menteri Dalam Negeri, antara lain diinstruksikan untuk menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan JKN. Mendorong Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif JKN.

“Meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan program JKN, termasuk dalam hal penerapan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu terkait kepatuhan dalam program JKN,” demikian bunyi poin Kedua angka 3 huruf n Inpres No.1 Tahun 2022 ini.

Menteri Perhubungan pun diinstruksikan untuk meningkatkan kepatuhan setiap pemberi kerja/badan usaha dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut, udara, dan perkeretaapian termasuk transportasi dalam jaringan (online) menjadi peserta aktif dalam program JKN.

(Baca Juga: Beragam Sebab Program JKN Alami Defisit)

Kapolri diperintahkan untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN. Serta meningkatkan penegakan hukum terkait kepatuhan pembayaran iuran JKN.

Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh wilayah berperan penting dalam optimalisasi JKN di daerah. Mereka diimbau untuk memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik.

Serta melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan PBI yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN.

Poin ketiga, menekankan pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. Poin Keempat, melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab.

Tags:

Berita Terkait