Quo Vadis Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional
Kolom

Quo Vadis Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional

Optimalisasi program JKN oleh BPJS berikutnya perlu memperhatikan aspek kepastian dan keadilan hukum.

Bacaan 4 Menit
Quo Vadis Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional
Hukumonline

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN menuai respon beragam dari masyarakat. Dalam instruksi tersebut, Presiden mewajibkan masyarakat yang akan mengurus STNK, SIM, melakukan jual beli tanah hingga melakukan perjalanan haji atau umrah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini dinilai kurang tepat dan terkesan memaksakan keanggotan BPJS. Di sisi lain Instruksi Presiden tersebut juga mencakup rangkaian perbaikan sistem BPJS dengan memerintahkan Menteri Kesehatan untuk melakukan interoperabilitas sistem secara penuh, mempercepat penyelesaian standarisasi pelayanan melalui pedoman nasional pelayanan kedokteran, menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta program jaminan kesehatan nasional. 

Selain memberikan instruksi khusus terhadap kementerian kesehatan dan kementerian terkait lainnya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tersebut juga berusaha menjawab persoalan pengelolaan dana serta pendanaan program BPJS. Caranya dengan memberikan instruksi kepada Menteri Keuangan untuk menjaga kesinambungan pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dan melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Keadilan dalam Program BPJS

Keadilan sosial merupakan salah satu asas penyelenggaraan BPJS atas dasar ketentuan Pasal 2 Undang-undang No.24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Dalam hal ini adilnya pelaksanaan serta pengelolaan JKN BPJS menjadi dasar dalam menuju tujuan BPJS dalam memberikan JKN untuk meningkatkan akses kesehatan masyarakat.

Pelaksanaan Program BPJS secara adil dapat diwujudkan dalam bentuk pemerataan pemberian JKN secara berkeadilan, seperti membebaskan kewajiban masyarakat miskin dan kurang mampu untuk membayar iuran jaminan kesehatan BPJS, dan sudah menjadi tanggungan BPJS. Artinya pembayaran iuran BPJS dapat pula diartikan sebagai bentuk subsidi silang yang diberikan oleh masyarakat yang mampu kepada masyarakat tidak mampu dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini. 

Namun keadilan dalam pengelolaan JKN oleh BPJS seharusnya tidak hanya berhenti pada aspek subsidi silang tersebut. BPJS harus pula memperhatikan kriteria masyarakat atau anggota BPJS untuk dapat menggunakan fasilitas klaim jaminan kesehatan. Salah satu hal yang menjadi masalah adalah tingginya pengeluaran klaim BPJS untuk membiayai kasus kesehatan katastropik.

Tags:

Berita Terkait