Organisasi Disabilitas Sasaran Empuk Pelaku Penggelapan dan Korupsi
Terbaru

Organisasi Disabilitas Sasaran Empuk Pelaku Penggelapan dan Korupsi

Untuk menghilangkan praktik korupsi dalam organisasi harus ada pendidikan yang mendalam dan berulang mengenai penggelapan dan korupsi.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Acara diskusi during bertema Korupsi dan Difabel. Foto: CR-27
Acara diskusi during bertema Korupsi dan Difabel. Foto: CR-27

Selain perempuan dan anak-anak, penyandang disabilitas merupakan korban terdampak dari korupsi, sehingga perlu partisipasi untuk selalu mendukung upaya-upaya yang memiliki peran penting yang berhubungan dengan dana bantuan bagi penyandang disabilitas. Organisasi dan komunitas penyandang disabilitas hadir guna menjadi kendaraan untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.

Namun sayangnya, banyak organisasi disabilitas tersebut digunakan sebagai kendaraan untuk menguntungkan bagi segelintir kelompok atau individu-individu tertentu. Aktivis pergerakan disabilitas, Blindman Jack, mengungkapkan kekecewaannya terhadap organisasi-organisasi serta komunitas penyandang disabilitas yang masih menjadi sasaran empuk bagi pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk menguntungkan diri dan kelompoknya.

“Di sisi lain terkadang apa yang para penyandang disabilitas lakukan itu dipergunakan dengan tidak semestinya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan secara tidak langsung para penyandang disabilitas tidak menyadari bahwa apa yang dilakukan tersebut merupakan kesalahan yang seringkali mengenai penggelapan dan korupsi,” katanya dalam diskusi daring bertema Korupsi dan Difabel, beberapa waktu lalu.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, menyatakan penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, penyandang cacat fisik dan mental. (Baca Juga: 3 Masalah Industri Sawit; Korupsi, Penghindaran Pajak dan Manipulasi Data Perdagangan)

Pandangan yang melekat terhadap kaum difabel di mata masyarakat di kehidupan sehari-hari adalah sebagai kaum yang masih dimarjinalkan secara struktural dan kultural, dalam artian telah terjadi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Adanya perbedaan perlakuan ini membuat organisasi disabilitas turut menjadi salah satu bagian yang rentan terhadap korupsi dan penggelapan karena organisasi disabilitas banyak yang masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap pihak lain dalam pengelolaannya.

“Pihak-pihak yang dianggap donatur, baik dari pemerintah maupun swasta, pengurus organisasi penyandang disabilitas yang tidak mempunyai pengertian mendalam tentang praktik penggelapan dan korupsi serta tidak adanya SOP dalam organisasi dan akuntabilitas yang tidak dijaga sebagai aset organisasi menjadi hal-hal yang rentan, sehingga terjadi penggelapan dan korupsi yang terjadi di badan organisasi disabilitas,” jelasnya.

Untuk menghilangkan praktik korupsi dalam organisasi harus ada pendidikan yang mendalam dan berulang mengenai penggelapan dan korupsi. Ia menyarankan untuk setiap organisasi penyandang disabilitas harus memiliki SOP keuangan, memiliki sarana pengaduan, adanya tindak lanjut pemrosesan termasuk whistleblower terkait pengaduan, serta adanya pendidikan mengenai keuangan digital dan pendampingan yang intensif dari mitra dalam penerapan praktik administrasi dan keuangan organisasi.

Tags:

Berita Terkait