Kronologi OTT Hingga Penetapan Tersangka Bupati Langkat oleh KPK
Utama

Kronologi OTT Hingga Penetapan Tersangka Bupati Langkat oleh KPK

Terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Bupati Kabuaten Langkat Sumatera Utara (Sumut) Terbit Rencana Perangin Angin, bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta, ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh KPK. Foto: RES
Bupati Kabuaten Langkat Sumatera Utara (Sumut) Terbit Rencana Perangin Angin, bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta, ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (19/1). Operasi tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 8 orang pada Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekitar jam 20.30 wib malam di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” kata Nurul Ghufron.

Delapan orang tersebut antara lain TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024; SJ (Sujarno) sebagai Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat; DT (Deni Turio) sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat; SH (Suhardi) sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; MSA (Marcos Surya Abdi) selaku Swasta / Kontraktor; SC (Shuhanda Citra) selaku Swasta / Kontraktor; MR (Muara Perangin-angin) selaku Swasta / Kontraktor; IS (Isfi Syahfitra) selaku Swasta / Kontraktor.

Nurul menjelaskan kronologis OTT ini bermula sejak Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara saat KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya dimana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh MR. Kemudian, Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu Bank Daerah sedangkan MSA, SC dan IS sebagai perwakilan ISK (Iskandar PA) dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi. (Baca: OTT Bupati Langkat; KPK Sesalkan Belum Ada Efek Jera Pelaku Korupsi)

MR kemudian menemui MSA, SC dan IS dikedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai.  Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai. Kemudian Tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun saat tiba di lokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK.

Selanjutnya, Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 Wib dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan. Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya.

Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka yaitu MR selaku swasta/kontraktor sebagai pemberi, dan para penerima yaitu TRP, ISK, Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung TRP, MSA selaku swasta/kontraktor, SC selaku swasta dan IS selaku swasta/kontraktor.

KPK mengumumkan konstruksi perkara, diduga telah terjadi sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Tsk TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Tsk ISK yang adalah saudara kandung dari Tsk TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. Dalam melakukan pengaturan ini, Tsk TRP memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Tsk ISK sebagai representasi Tsk TRP terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Tsk TRP melalui Tsk ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung. Selanjutnya salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah Tsk MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 Miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tsk TRP melalui perusahaan milik Tsk ISK. Pemberian fee oleh Tsk MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Tsk MSA, Tsk SC dan

Tsk IS untuk kemudian diberikan kepada Tsk ISK dan diteruskan lagi kepada Tsk TRP. Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Tsk TRP menggunakan orangorang kepercayaannya yaitu Tsk ISK, Tsk MSA, Tsk SC dan Tsk IS. Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Tsk TRP melalui Tsk ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal sebagai berikut; Tersangka MR (Muara Perangin-angin, tidak dibacakan), selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 s/d 7 Februari 2022 di Rutan KPK. TRP ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; SC ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; MSA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; IS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. MR ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.

“KPK mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Tsk ISK saat ini telah diamankan Tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan. KPK berterima kasih kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang turut membantu dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Nurul.

Selain itu, dia menyampaikan KPK prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan pejabat publik sebagai penyelanggara Negara yang memegang tampuk amanah rakyat, bermufakat jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara-cara yang tidak jujur.

KPK juga mengimbau kepada perbankan ataupun pihak-pihak jasa keuangan lainnya, jika menemui atau melayani transaksi keuangan yang mencurigakan atau patut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi, agar dapat menyampaikannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.

“KPK berharap dari rentetan kegiatan tangkap tangan pada beberapa pekan terakhir, memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan korupsi,” jelas Nurul.

Tags:

Berita Terkait