Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada diwilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH. Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Tersangka AGM yang diterima dari para rekanan.
Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan.
Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sebagai berikut sebagai pemberi AZ, pihak swasta dan sebagai penerima AGM, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023; MI, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; EH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara; JM, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; NAB, Swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Alex menerangkan konstruksi perkara, diduga telah terjadi pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – bukit subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, Tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan Tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tersangka EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, Tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara. Tersangka MI, Tersangka EH dan Tersangka JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Tersangka AGM.
Tersangka AGM diduga bersama Tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Tsk AGM. D isamping itu Tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari Tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.