OTT Bupati Penajam Paser Utara Terkait Penerimaan Hadiah Proyek PBJ dan Perizinan
Terbaru

OTT Bupati Penajam Paser Utara Terkait Penerimaan Hadiah Proyek PBJ dan Perizinan

KPK mengamankan uang sekitar Rp1,4 miliar dari hasil OTT terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sbb : Tersangka AZ, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, Tersangka MI, Tersangka EH, Tersangka JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 s/d 1 Februari 2022 di Rutan KPK, sbb : 1) Tersangka AGM ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; 2) Tersangka NAB ditahan di Rutan gedung Merah Putih 3) Tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; 4) Tersangka EH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; 5) Tersangka JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; 6) Tersangka AZ ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK menyayangkan pembangunan proyek infrastruktur yang tujuannya untuk mensejahterahkan dan meningkatkan perekonomian rakyat, masih sering menjadi bancakan para pihak yang ingin memperkaya dirinya ataupun pihak lain melalui praktik-praktik korupsi.

“Korupsi pada pengadaan suatu proyek rentan terjadi hampir pada setiap tahapan siklus prosesnya, mulai dari perencanaan-pelaksanaan-hingga pengawasan dan pertanggungjawabannya. Sehingga korupsi pada modus ini dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kewenangan dan kuasa seperti halnya seorang Penyelenggara Negara, serta pihak-pihak lain yang juga memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak jujur,” ujar Alex.

KPK terus mengingatkan, seorang Kepala Daerah dan Penyelenggara Negara seharusnya menjadi teladan dan garda terdepan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk bermufakat jahat dengan para pelaku usaha melakukan korupsi, yang bertolak belakang dengan semangat pembangunan ekonomi nasional dalam menyejahterakan rakyat Indonesia.

Tags:

Berita Terkait