OTT Hakim Agung, Momentum Evaluasi Menyeluruh Pimpinan Peradilan
Terbaru

OTT Hakim Agung, Momentum Evaluasi Menyeluruh Pimpinan Peradilan

Mulai mengevaluasi pimpinan-pimpinan peradilan baik di tingkat pertama hingga tingkat Mahkamah Agung, yang baik dipertahankan, yang buruk diganti.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Hakim Agung Periode 2011-2018 Prof. Gayus Lumbuun. Foto: HOL
Hakim Agung Periode 2011-2018 Prof. Gayus Lumbuun. Foto: HOL

Tertangkapnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK beberapa hari lalu, meski dijadikan momentum evaluasi menyeluruh bagi aparatur pengadilan. Hal itu diutarakan oleh Hakim Agung periode 2011-2018 Prof. Gayus Lumbuun dalam pernyataannya yang diterima Hukumonline, Minggu 25/9).

Gayus mengaku bahwa usulan evaluasi ini sering digaungkan dirinya sejak masih berada di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, Presiden selaku pejabat negara yang menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Agung bisa dengan segera melaksanakan evaluasi ini agar dapat menyelamatkan wajah peradilan di Indonesia.

“Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara harus segera bertindak terhadap peristiwa penangkapan terhadap hakim agung bisa menjadikan isu tidak saja menggemparkan masyarakat di dalam negeri tetapi juga secara internasional,” kata Gayus.

Baca juga:

Ia berharap, tertangkapnya hakim agung dalam perkara korupsi ini adalah yang terakhir kalinya. “Semoga OTT terhadap hakim agung ini menjadi OTT terakhir, ini menjadi blessing in disguise, walaupun kita merasakan prihatin, sedih dan kecewa tetapi hal ini merupakan jawaban yang selama ini hanya diramaikan tetapi sulit dibuktikan, ini momentum untuk segera dilakukan pembenahan konkret,” katanya.

Evaluasi menyeluruh tersebut, lanjut Gayus, dilakukan kepada pimpinan-pimpinan pengadilan di jajaran Ketua dan Wakil Ketua PN di seluruh Indonesia sekitar 700 orang, ketua dan wakil Ketua Pengadilan Tinggi 70 orang, dan pimpinan MA terdiri 10 orang. “Dievaluasi, yang baik di pertahankan, yang buruk diganti, jumlah tersebut tidak banyak dan dapat segera dilaksanakan dalam waktu singkat, ini perlu dilakukan oleh Presiden untuk mengembalikan kepercayaan publik di dalam dan di luar negeri,” katanya.

Terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan hakim agung ini juga menjadi keresahan bagi KPK, Komisi Yudisial dan MA sendiri. Bahkan, KPK mengaku telah melakukan kajian, temuan dan rekomendasi terkait hal ini. Seluruhnya telah diberikan ke MA. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jika melihat modus operandi kasus dugaan suap tersangka Sudrajad Dimyati hampir sama dengan hasil kajian KPK.

Di antaranya, pengurusan perkara dimulai dari pegawai/PNS MA kemudian ke panitera pengganti serta pegawai/PNS MA yang terlibat dalam pengurusan perkara sudah lama berada dan bekerja di MA. KPK mengusulkan agar dilakukan rotasi atau mutase di pegawai-pegawai yang sudah lama bekerja di MA untuk memutus mata rantai terjadinya suap.

Hal senada juga diutarakan Anggota KY Binziad Kadafi. Menurutnya, para aparat penegak hukum Bersama KY dan MA harus berkolaborasi untuk mencegah hal serupa terjadi lagi. Ia mencontohkan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penahanan serta peran signifikan dalam mencegak kasus korupsi terulang. Sedangkan MA berwenang untuk mengawasi seluruh badan peradilan di bawahnya dan memantau jika ada potensi korupsi baik yang dilakukan pegawai pengadilan, panitera hingga hakim.

Tags:

Berita Terkait