Otto Berharap Pendidikan Tinggi Hukum Harus Adaptif Teknologi Dibarengi Prestasi Cemerlang
Terbaru

Otto Berharap Pendidikan Tinggi Hukum Harus Adaptif Teknologi Dibarengi Prestasi Cemerlang

"Jangan sampai kemudahan teknologi justru menarik mundur kompetensi dan kompetisi sumber daya manusia, sehingga tidak mampu bersaing secara global. Kita harus mampu memanfaatkan teknologi untuk tingkatkan kapasitas diri, sehingga membawa dampak positif bagi masyarakat dan menjadi petugas hukum yang baik."

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Tenaga pendidik atau dosen di perguruan tinggi Indonesia saat ini terbagi-bagi dalam beberapa generasi, sehingga menurut Otto akan mengalami kesulitan dalam menghadapi transisi teknologi.

“Terjadinya perubahan metode ajar memerlukan kemampuan beradaptasi dengan teknologi. Seluruh tenaga pendidik harus mulai beradaptasi, cara dosen mengajar juga harus bisa menyebarkan energi kepada mahasiswa meski ini tidak mudah,” tambahnya.   

Otto mengatakan ilmu pengetahuan yang ada saat ini berbentuk analog dan berupa buku. Hal ini berimplikasi pada akurasi ilmu pengetahuan. Di era digitalisasi saat ini, ilmu pengetahuan semakin berkurang akurasinya karena semua kalangan bisa memperolehnya dengan mudah dan dapat menyebarkan informasi dengan mudah.

Otto menegaskan dosen tidak hanya menyajikan data kepada mahasiswa. “Inilah peran dosen untuk mengembalikan akurasi dari ilmu pengetahuan melalui proses belajar daring. Meski tidak dapat disalurkan secara sempurna saat belajar daring, akan tetapi dosen diharapkan tidak hanya menyajikan data semata kepada mahasiswa,” tegasnya.

Ia juga melanjutkan bahwa dosen tidak hanya melakukan transfer of knowledge, tetapi dosen, hakim dan tenaga pengajar di bidang hukum dapat menanamkan pola pikir yang penting serta nilai-nilai penting kepada mahasiswa sehingga mencetak generasi hukum sesuai marwah hukum. Sehingga, paradigma berpikir menjadi tujuan penting yang harus dicapai oleh tenaga pendidik.

Otto juga menekankan dua tujuan dari pendidikan yaitu tujuan individual dan tujuan sosial. Dalam hal ini lembaga pendidikan hukum, baik formal atau profesional seharusnya tidak hanya berupaya menghasilkan peserta didik yang sekadar menguasai ilmu hukum, tetapi harus mampu menghasilkan peserta didik yang mau menerapkan konsep hukum yang merata di masyarakat sebagai sesuatu hal yang fundamental dan menjalankan segala peran di masyarakat di masa mendatang.

Kemudian, Otto menyoroti literasi mahasiswa Indonesia yang memilukan. Tantangan era digitalisasi saat ini memberikan banyak informasi. Namun, faktanya tidak diikuti dengan keingintahuan oleh mahasiswa yang justru berjalan linier. Menurutnya, rasa keingintahuan generasi saat ini menurun.

Tags:

Berita Terkait