Otto dan Fredrich Mundur dari Kuasa Hukum Setya Novanto
Berita

Otto dan Fredrich Mundur dari Kuasa Hukum Setya Novanto

Alasannya karena belum ada kesepakatan yang jelas mengenai tata cara penanganan perkara.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Fredrich Yunadi. Foto: RES
Fredrich Yunadi. Foto: RES

Otto Hasibuan mengundurkan diri dari kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik. "Saya menyatakan, saya tidak akan meneruskan untuk jadi kuasa hukum di pengadilan, saya memutuskan untuk mengundurkan diri terhitung tanggal kemarin dan berlaku hari ini. Saya ucapkan terima kasih atas kepercayan Novanto dan selamat berjuang," katanya di gedung KPK Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (8/12).

 

Bergabungnya Otto sebagai jajaran kuasa hukum Setya Novanto terbilang belum lama. Otto bergabung untuk menjadi tim penasihat hukum sekitar sebulan lalu. Alasan Otto mundur sebagai pengacara Setya Novanto lantaran sudah tidak ada kesepahaman antara dirinya dengan klien.

 
"Sebulan saya jadi kuasa hukum SN (Setya Novanto). Sekarang setelah saya tangani perkara ini, dalam perjalannya di antara kami dan SN, saya melihat belum ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penangananan suatu perkara sehingga akan merugikan dia dan terhadap saya dan itu akan menyulitkan saya untuk melakukan suatu pembelaan terhadap klien," ungkap Otto.

 

Untuk diketahui, pengunduran Otto ini dilakukan hanya 5 hari menjelang sidang perdana Setya Novanto yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Desember 2017. Otto mengaku sudah menyampaikan keputusan ini ke Setya Novanto secara lisan, Kamis (7/12). Hari ini, ia akan menyampaikan surat pengunduran dirinya langsung ke Setya Novanto dan KPK.

 

"Saya sudah ketemu SN pukul 15.00 WIB di rutan. Saya sudah sampaikan hal ini langsung, saya harus jujur. Waktu saya datang ke sana, surat sudah saya buat tapi saya merasa tidak enak langsung memberikan ke dia, yang penting lisan dulu dan sudah ditandatangani kemarin dan hari ini saya akan serahkan ke Novanto dan KPK, ke Pak Damanik," tambah Otto.

 

Otto mengaku pengunduran dirinya sesuai dengan kode etik profesinya sebagai pengacara yang menyebutkan salah satu alasan yang dapat menyebabkan seorang advokat mengundurkan diri jika antara advokat dan kliennya tidak menemukan kata sepakat tentang cara-cara penanganan perkara.

 

"Nah apa itu tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan karena itu kan menyangkut rahasia klien jadi harus saya lindungi itu sampai kapanpun," jelas Otto.

Tags:

Berita Terkait