Otto Hasibuan: Dua Hal Ini Modal Jadi Advokat Sukses
Utama

Otto Hasibuan: Dua Hal Ini Modal Jadi Advokat Sukses

Dua hal yang wajib dijunjung tinggi advokat adalah kecerdasan dan kejujuran, disamping pentingnya menjaga kepercayaan/rahasia klien. Otto menekankan pentingnya meningkatkan kualitas advokat.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit

Ketentuan atas hukuman bagi seorang yang membeberkan rahasia yang menurut pekerjaannya wajib untuk disimpan tertuang dalam Pasal 322 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara atau denda. Dalam Pasal 19 ayat (1) UU Advokat dan Pasal 4 huruf (h) Kode Etik Advokat, seorang advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya, bahkan hingga setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.

“Kenapa seorang percaya kepada saya? Pertama karena saya advokat, kemudian baru karena saya Otto Hasibuan. Kalau hanya sebatas nama, tapi bukan advokat, ya tidak akan ada yang datang kepada saya untuk konsultasi hukum. Jadi jika ada yang datang besok kepada Anda meminta advice hukum, itu karena Anda advokat. Lantas karena anda advokat, klien itu langsung percaya kepada Anda?”

Dalam perkara perceraian, kata Otto, klien akan menceritakan seluk beluk kehidupan rumah tangganya. Dalam perkara kepailitan, dengan selembar surat kuasa, miliar hingga triliunan kasus harta klien yang hendak dipailitkan orang lain ditentukan nasibnya kepada advokat. Pembelajaran penting yang ditekankan olehnya adalah untuk tidak mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan klien.

Diceritakan pengalamannya dalam menangani perkara perceraian pada awal tahun mulai membangun karir advokat. Sebagai seseorang yang bukan anti perceraian, dia tetap selalu mengupayakan agar tidak terjadi perceraian. Teknik pertama yang digunakan agar seorang tidak bercerai adalah dengan cara mengulur-ulur waktu. Karena ketika seorang datang kepada advokat mengajukan perceraian, itu diikuti oleh emosi dan kemarahan.

Meski banyak teknik yang lain, tapi teknik pertama yang digunakan adalah mengulur waktu dengan memberi nasihat, pandangan-pandangan, agar dipikirkan kembali dan tidak langsung membuat keputusan. Akan tetapi, setelah tiga bulan, klien tersebut kembali datang dengan marah menanyakan kesungguhan Otto dalam menangani perkara perceraian ini karena sudah tiga bulan berlalu dan dirinya hanya terus memberikan nasihat.

Setelah dia katakan bahwa dirinya memang sengaja menunda-nunda bukan tanpa alasan, tetapi dirasa belum cukup alasan untuk sebuah perceraian. Sebelumnya oleh klien tersebut tidak diceritakan percekcokan yang sedemikian rupa, perbedaan nafkah, dan sebagainya. Hingga pada saat itu, klien Otto menunjukkan bekas penganiayaan di tubuhnya. Barulah dia memahami dan melanjutkan untuk memproses perkara perceraian.

“Yang hendak saya sampaikan adalah coba Anda bayangkan seorang perempuan cantik yang terhormat, mau bercerita kepada Otto Hasibuan soal hidupnya. Lantas apa masih mungkin bisa saya khianati dia ini? Ini yang harus Anda ingat sebagai seorang advokat. Kalau memang Anda tidak mampu menangani perkaranya, jangan tangani. Tapi jangan sekali-kali khianati dia. Never try to betray your client. Sungguh-sungguh saya minta, menyedihkan perbuatan seperti itu," pesannya.

Tags:

Berita Terkait