Otto Hasibuan: Penegakan Kode Etik Advokat Tak Tercapai Tanpa Single Bar
Terbaru

Otto Hasibuan: Penegakan Kode Etik Advokat Tak Tercapai Tanpa Single Bar

Dengan sistem single bar dapat menciptakan advokat berkualitas saat menjalankan profesinya dan orientasinya untuk kepentingan pencari keadilan. Tapi, KAI mengusulkan dibentuk Dewan Kehormatan Bersama yang didalamnya bertugas menegakkan kode etik advokat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Narasumber diskusi bertajuk 'Problematika dalam Penegakan Kode Etik Advokat di Tengah Kondisi Organisasi Advokat Saat Ini' di Jakarta, Selasa (13/9/2022). Foto: Istimewa
Narasumber diskusi bertajuk 'Problematika dalam Penegakan Kode Etik Advokat di Tengah Kondisi Organisasi Advokat Saat Ini' di Jakarta, Selasa (13/9/2022). Foto: Istimewa

Kode etik adalah instrumen penting yang menjadi pedoman advokat dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, penegakan kode etik advokat wajib dilakukan demi menjaga marwah dan kewibawaan profesi advokat. Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, mengatakan profesi advokat saat ini seolah hidup dalam hutan belantara dimana pelanggaran termasuk terhadap kode etik advokat kerap terjadi.

Otto melihat pelanggaran kode etik advokat sebagai persoalan yang serius. Penegakan terhadap kode etik harus dilakukan, tapi masalahnya dengan kondisi saat ini hal itu belum bisa dilakukan secara optimal. Banyaknya organisasi advokat memunculkan tren pindah organisasi dimana advokat pindah organisasi ketika dijatuhi sanksi etik dari organisasi sebelumnya.

“Penegakan kode etik (advokat, red) tidak akan tercapai kalau tidak ada (sistem) single bar,” kata Otto Hasibuan dalam diskusi bertajuk “Problematika dalam Penegakan Kode Etik Advokat di Tengah Kondisi Organisasi Advokat Saat Ini” yang digelar DPC Peradi Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:

Otto mengatakan yang dimaksud single bar yakni hanya ada satu organisasi advokat yang memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai hal terkait profesi advokat. Tapi bukan berarti tidak boleh ada organisasi advokat lainnya. Intinya dari banyak organisasi advokat itu hanya satu organisasi yang punya kewenangan. Dia menegaskan sistem single bar sudah banyak digunakan di berbagai negara.

Menurut Otto, advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile). Orang yang bisa menjadi advokat adalah orang yang terhormat. Oleh karena itu, calon advokat merupakan primus inter pares atau yang terbaik dari yang terbaik. Syarat itu dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya para pencari keadilan.

Atas dasar itulah, kata Otto, fungsi sistem single bar dimana ada organisasi advokat yang memiliki kewenangan untuk menghasilkan advokat yang sesuai harapan tersebut. Dia memberi contoh saat ini ada banyak organisasi advokat yang masing-masing menerapkan standar kelulusan yang berbeda-beda dalam menggelar ujian advokat. Akibatnya kualitas advokat yang dihasilkan juga berbeda-beda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait