Otto Hasibuan: Saya Tak Akan Calonkan Diri Lagi
Berita

Otto Hasibuan: Saya Tak Akan Calonkan Diri Lagi

Karena tidak diperkenankan oleh Anggaran Dasar.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit

“Pokoknya kita cari yang terbaiklah. Nanti kita lihat, kan banyak yang terbaik di sana (kalangan advokat, red),” ujar Otto seraya bergegas meninggalkan lokasi acara Munas APSI.

Sejalan dengan alasan Otto, Pasal 14 AD PERADI memang menegaskan bahwa, “Anggota DPN yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan anggota DPN tidak dapat diangkat untuk lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut untuk jabatan yang sama.”

Lebih lanjut, AD mengatur tentang persyaratan untuk menjadi ketua umum yakni: WNI, telah diangkat sebagai advokat sekurang-kurangnya 10 tahun; tidak merangkap sebagai pejabat negara dan atau pengurus partai politik; tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Kode Etik berdasarkan putusan Dewan Kehormatan; tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana  kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.       

Terkait mekanisme, AD menetapkan setiap cabang berhak mengajukan sebanyak-banyaknya tiga orang calon dengan ketentuan bahwa Munas hanya akan melakukan pemilihan terhadap calon yang diajukan oleh sedikitnya lima cabang.

Atau seorang calon dapat diusulkan langsung oleh anggota PERADI dengan syarat dukungan minimal 500 orang anggota PERADI yang berdomisili tersebar di sedikitnya 10 wilayah pengadilan tinggi, dimana masing-masing wilayah sedikitnya terdapat 30 anggota PERADI yang mendukung calon tersebut.

Untuk diketahui, pada penyelenggaraan Munas Pontianak sempat beredar wacana mekanisme pemilihan one man one vote. Wacana itu digagas oleh advokat senior Denny Kailimang yang kala itu masih menjadi salah satu Ketua DPN PERADI. Sayangnya, wacana ini belum dapat terealisasi karena disyaratkan harus dilakukan perubahan AD. Sejauh ini, AD yang terpampang di situs resmi PERADI masih naskah AD versi lama.   

Tags:

Berita Terkait