Otto Hasibuan: UU Contempt of Court Akan Mendidik Advokat
Berita

Otto Hasibuan: UU Contempt of Court Akan Mendidik Advokat

Advokat merupakan penegak hukum sehingga harus menjaga wibawa pengadilan

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit

Wibawa Pengadilan

Selain itu, Otto juga menilai ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kewibawaan pengadilan tanpa harus menunggu lahirnya UU Contempt of Court itu. Pertama, meningkatkan profesionalitas dan integritas para penegak hukum, seperti hakim, jaksa dan polisi. Kedua, melakukan penyuluhan secara intensif kepada pencari keadilan.

Otto juga mengingatkan agar badan peradilan segera membuat tata tertib secara internal, sehingga ketika UU itu sudah ada maka bisa dengan mudah terinternalisasi oleh semua yang terlibat dalam persidangan.

“Buat tata tertib secara internal, dibacakan sebelum sidang oleh hakim, atau minimal ditempel di ruang pengadilan. Jika ada yang tidak sesuai hakim harus menegur. Jadi, mulai sekarang walaupun undang-undangnya belum jadi. Hakim harus sudah mulai menegur, laksanakan tatib secara internal. Sehingga jika undang- undangnya keluar jadi sudah terbiasa,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Hakim Agung H.P. Panggabean menujukkan beberapa kasus contempt of court yang mencemari wibawa pengadilan di Indonesia melalui makalah yang disampaikan dalam diskusi Litbang MA pada Rabu (29/4). Melalui makalahnya, Panggabean setidaknya memaparkan dua kasus teranyar.

Pertama, sikap terdakwa kasus korupsi Sutan Bhatoegana dalam persidangan pada 27 April 2015. Dalam sidang itu, Sutan melontarkan kata-kata dengan nada tinggi kepada ketua majelis hakim. Kedua, penghinaan terhadap pengadilan oleh pengacara dalam kasus pencabulan Jakarta International School (JIS) yang meminta agar hakim PN Jakarta Selatan yang memutus harus segera dipecat.

Tags:

Berita Terkait