Otto Hasibuan Berikan Pembekalan bagi 730 Advokat Baru Peradi
Pojok PERADI

Otto Hasibuan Berikan Pembekalan bagi 730 Advokat Baru Peradi

Otto meminta 730 advokat Peradi yang baru diangkat untuk mengetahui tentang Peradi, mulai dari semua organnya, kewenangan, hingga aturan atau AD/ART untuk berjuang mewujudkan Peradi selaku single bar sebagaimana amanat UU Advokat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

Alasan kedua, pengawasan. Jika tidak ada pengawasan, para advokat akan bertindak sesuka hati, atau paling tidak, tindakannya berpotensi merugikan kliennya. Tindakan itu tidak bisa dihukum, sebab jika dipecat dari satu organisasi advokat, ia dapat pindah ke organisasi lain seperti yang terjadi sekarang.

 

“Kalau multibar,  kita seperti di hutan belantara. Itu sebabnya di UU Advokat memerintahkan seluruh advokat yang diangkat wajib menjadi anggota Peradi. Sedangkan untuk menjadi anggota Peradi, harus menempuh ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Namun, ketentuan UU Advokat ini dilanggar oleh Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, sehingga di luar Peradi menjadi bisa mengajukan penyumpahan advokat ke Pengadilan Tinggi (PT),” pungkas Otto.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags: