Otto Hasibuan Klarifikasi Sengketa Pembangunan Proyek Gedung Indonesia 1
Terbaru

Otto Hasibuan Klarifikasi Sengketa Pembangunan Proyek Gedung Indonesia 1

Kuasa hukum China Sonangol Real Estate, Otto Hasibuan menegaskan pihaknya akan mengikuti semua proses hukum yang tengah berjalan baik di pengadilan maupun Polda Metro Jaya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kuasa Hukum PT China Sonangol Real Estate Pte (CSRE), Ltd, Otto Hasibuan terkait dugaan wanprestasi dan penggelapan investasi dalam pelaksanaan Pembangunan Proyek Indonesia 1. Foto: RES
Kuasa Hukum PT China Sonangol Real Estate Pte (CSRE), Ltd, Otto Hasibuan terkait dugaan wanprestasi dan penggelapan investasi dalam pelaksanaan Pembangunan Proyek Indonesia 1. Foto: RES

Proyek pembangunan gedung pencakar langit yang diberi nama Indonesia 1 yang terletak di kawasan jalan MH Thamrin Jakarta berujung konflik. Ramai diberitakan berbagai media beberapa perusahaan yang terlibat proyek tersebut yakni PT China Sonangol Media Investment (CSMI), perusahaan patungan antara China Sonangol Real Estate (CSRE) dan PT Media Property Indonesia (MPI). Tapi, PT MPI, anak perusahaan Media Group (MG) milik Surya Paloh, bersengketa dengan PT SCMI hingga ke pengadilan dan laporan ke pihak kepolisian.

Mengutip pemberitaan detik.com, Selasa (10/8/2021) lalu, sengketa itu terkait dugaan wanprestasi (cidera janji) yang dilakukan PT CSMI. Di lokasi proyek sudah dipasang papan dan baliho peringatan. Dalam pemberitaan itu kuasa hukum PT MPI, Rahim B Lasupu, menjelaskan papan yang dipasang itu sebagai bentuk imbauan kepada pihak manapun agar berhati-hati ketika mau melakukan kerja sama bisnis (aksi korporasi) dengan PT CSMI karena sedang bermasalah.  

Dia juga mengaku telah melaporkan PT CSMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan investasi pada 15 Juli 2021 dan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Agustus 2021. Rahim menjelaskan sengketa ini terkait salah satu anak perusahaan China Sonangol Group yakni China Sonangol Real Estate (CSRE) yang memiliki saham mayoritas di PT CSMI diduga melakukan wanprestasi terkait perjanjian kerja sama dengan MPI dalam proyek itu.

PT MPI telah dijanjikan bakal memiliki saham 30 persen dan 3 lantai bangunan gedung Indonesia 1 oleh CSRE. Namun, hingga saat ini, setelah proyek berjalan selama 5 tahun lebih, CSRE tidak juga merealisasikan komitmen tersebut. Persoalan yang membelit proyek Indonesia 1 itu tak hanya konflik internal terkait kepemilikan saham itu, tapi juga dengan kontraktor pelaksana Pembangunan Proyek Indonesia 1 tersebut. Seperti dengan PT Acset Indonesia dan Kerja Sama Operasional (KSO) China Construction Eight Engineering Indonesia (BINKEI) atas tagihan pekerjaan Indonesia 1 yang belum dibayar.

Corporate Secretary Acset Indonesia, Maria Cesilia, mengatakan CSMI belum melunasi seluruh kewajiban kepada PT Acset. Dia mencatat baru 2 kali PT CSMI menunaikan kewajiban pembayaran. “Acset akan tetap fokus pada penuntasan kewajiban PT CSMI kepada perseroan sesuai perjanjian perdamaian yang telah disepakati terkait proyek pembangunan proyek Indonesia 1 itu,” kata Maria Cesilia sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (9/8/2020) lalu.

Merespon berbagai pemberitaan itu, Kuasa Hukum China Sonangol Real Estate Pte (CSRE), Ltd, Otto Hasibuan, mengatakan tidak ada bukti atau catatan yang menjelaskan adanya kepemilikan saham PT MPI di PT CSMI sebesar 30 persen. Dalam anggaran dasar dan akta pendirian menjelaskan pemegang saham PT CSMI itu 99 persen dimiliki CS Real Estate dan PT MPI hanya 1 persen.

Bahkan, PT MPI belum melakukan penyertaan modal untuk kepemilikan saham 1 persen itu, malah yang menyetorkan 1 persen saham itu CS Real Estate. “Justru PT MPI yang masih berutang kepada klien kami (PT CS Real Estate, red) sebesar 100 ribu dollar Amerika Serikat,” kata Otto dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/8/2021).

Tags:

Berita Terkait