Otto Hasibuan Usulkan Single Bar untuk Tegakkan Kode Etik Advokat
Pojok PERADI

Otto Hasibuan Usulkan Single Bar untuk Tegakkan Kode Etik Advokat

Otto mengungkapkan, upaya penegakan kode etik advokat hanya dapat tercapai melalui penerapan organisasi single bar.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan dalam Diskusi Publik DPC Peradi Jaksel. Foto: istimewa.
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan dalam Diskusi Publik DPC Peradi Jaksel. Foto: istimewa.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Otto Hasibuan menjadi pembicara dalam Diskusi Publik DPC Peradi Jaksel bertajuk ‘Problematika dalam Penegakan Kode Etik Advokat di Tengah Kondisi Organisasi Advokat Saat Ini’ pada Selasa (13/9). Bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, diskusi ini juga menghadirkan dua narasumber lain, yaitu Wakil Ketua MPR RI dan Anggota DPR RI Komisi III, Arsul Sani serta Vice President Kongres Advokat Indonesia, TM. Lutfhi Yazid.

 

Dalam pemaparannya, Otto mengungkapkan, upaya penegakkan kode etik advokat hanya dapat tercapai melalui penerapan organisasi single bar. Hal ini didasarkan pada orientasi utama para advokat, yaitu melindungi kepentingan masyarakat pencari keadilan. Ia menegaskan, tidak ada larangan untuk mendirikan organisasi. Namun, demi peningkatan kualitas advokat, harus ada satu organisasi advokat yang memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai standarisasi profesi, termasuk dewan kehormatan untuk fungsi pengawasan.

 

“Advokat adalah profesi yang officium nobile. Ia harus terhormat dan menjadi “primus inter pares” yaitu ‘the best among the best’ untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan. Maka dari itu, harus ada standarisasi. Dalam Undang-Undang Advokat, rambu-rambunya sudah jelas di mana tugas organisasi adalah organisasi advokat adalah untuk meningkatkan kualitas advokat,” katanya.

 

Merujuk data sistem E-court, pada 2021, ada sekitar 68 organisasi advokat yang telah terdata. Sejak diterbitkannya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, setiap organisasi advokat dapat mengajukan pengambilan sumpah advokat ke Pengadilan Tinggi.

 

Hukumonline.com

Pemberian plakat dari Ketua Panitia Pelaksana Diskusi DPC Peradi Jakarta Selatan Oktavian Adhar kepada Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan sebagai narasumber. Foto: istimewa.

 

Otto lantas berbagi keresahan yang sama dengan para advokat, bahwa perbedaan standarisasi yang ada antarorganisasi advokat, dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran kode etik. Misalnya, standar kelulusan yang berbeda dalam penyelenggaraan UPA, sehingga kualitas advokat yang lulus pun berbeda-beda.

 

Saat ini, jika terjadi pelanggaran kode etik oleh advokat yang berujung pada pemberhentian oleh organisasi advokat terkait, ia dapat dengan mudahnya berpindah dan mendaftar ke organisasi lain. Konsekuensinya, ketika ia tetap dapat menjalankan profesinya, masyarakat pencari keadilanlah yang akan sangat dirugikan, karena permasalahan hukum harus ditangani oleh advokat yang sedang atau telah bermasalah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: