Single bar sendiri dianggap sesuai dengan cita-cita sebuah organisasi advokat, yaitu untuk peningkatan kualitas dan proses pengawasan advokat. “Syarat untuk menegakkan kode etik adalah single bar. Kuncinya satu, kita mau jadi advokat yang melindungi pencari keadilan atau kita hanya mau melindungi diri kita sendiri? Kalau ingin profesi advokat itu berkualitas dan bermanfaat untuk kepentingan para pencari keadilan, maka solusi yang saya tahu adalah single bar,” pungkasnya.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).