Otto Ungkap Efek Buruk Perpecahan Peradi
Utama

Otto Ungkap Efek Buruk Perpecahan Peradi

Otto sangat menyayangkan pecahnya Peradi menjadi 3 kubu ini setelah masa jabatannya. Perpecahan ini bisa berdampak pada kualitas advokat yang disumpah, namun tak sesuai kualitas dan kapabilitasnya.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Atas permintaan para peserta dari 34 DPC Peradi, kata Alvon, Munas II Makassar tetap dilanjutkan oleh DPN Peradi yang terdiri dari Luhut Pangaribuan (Waketum), Sugeng Teguh Santoso (Waketum), Leonard Simorangkir (Waketum) dan Hasanudin Nasution (Sekjen) dengan memilih 5 (lima) orang Pimpinan Sidang Sementara.

 

Lima orang Pimpinan Sidang Sementara yang terpilih ketika itu, kata Alvon, terdiri dari Junaedi Sirait, Jhonson Panjaitan, H. Sulthani, Parasian Simanungkalit dan Lutfia Alwi berdasarkan Berita Acara Pengangkatan Pimpinan Sidang Sementara.

 

Hasil dari Munas II Makassar itu, salah satunya berupa ketetapan untuk segera dilaksanakannya Munaslub Peradi Rekonsiliasi yang dilakukan dengan sistem one man one vote (OMOV) yang merupakan rekomendasi dari Munas I Peradi di Pontianak pada tahun 2010. “Di situ menjadi legalitas dilakukan OMOV,” tukas Alvon.

 

Alvon juga mengkritisi penundaan Munas Makassar yang disebut Otto dilakukan karena terjadinya kekisruhan. Menurutnya, penundaan itu tidak dilakukan oleh DPN Peradi, melainkan ditetapkan secara sepihak oleh Otto sebagai pimpinan sidang.

 

Dalam persidangan, kata Alvon, memang Otto menyebutkan melakukan penundaan dengan bertanya kepada beberapa DPC, tapi itu tak bisa dikatakan merepresentasikan DPN.

 

“Berdasarkan prinsip-prinsip organisasi yang kolektif kalau dalam anggaran dasar itu kan disebutkan kalo yang namanya dpn itu terdiri dari, ketua umum, beberapa ketua, waketum, beberapa sekjen, kemudian bendahara umum dan wasekjen,” kata Alvon

 

Tags:

Berita Terkait