Pahami Alur Pengumpulan Informasi dalam Penyusunan Legal Due Diligence
Utama

Pahami Alur Pengumpulan Informasi dalam Penyusunan Legal Due Diligence

Konsultan hukum dan perusahaan target harus terus saling berkomunikasi agar data yang dikumpulkan dapat diulas dan diuji secara maksimal dan efektif.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Untuk menyiasati kesulitan ini, konsultan hukum dapat melakukan management interview yang dilakukan langsung kepada perusahaan target di tengah-tengah proses uji tuntas. Interview ini biasanya dilakukan oleh pegawai yang tingkat jabatannya sudah tinggi, dapat membuat suatu keputusan dan orang yang terjun langsung pada aspek tersebut sehingga tidak memakan waktu lebih lama lagi dalam proses uji tuntas yang sedang dilakukan.

Sebelum management interview dilakukan, konsultan hukum sudah memberikan list pertanyaan yang akan dijawab oleh perusahaan target pada saat management interview dilaksanakan. “Biasanya sebelum kita management interview, kita kasih tahu dulu list pertanyaan ke mereka. Jadi mereka bisa nyiapin jawabannya. Meski begitu masih ada aja jawaban yang gak nyambung juga,” ungkap Greita.

Terkadang perusahaan target sudah menggunggah informasinya di data room sebelum diberikan checklist oleh konsultan hukum. Jika situasinya seperti ini, konsultan hukum perlu memeriksa data apa saja yang sudah lengkap. Jika terdapat kekurangan data, konsultan hukum dapat meminta tambahan data kepada perusahaan target untuk mereka lengkapi.

Tetapi apabia data yang diminta tidak tersedia, perusahaan target dapat menyertakan alasan bahwa data yang diminta tidak tersedia untuk menghindari pertanyaan berulang yang diajukan oleh klien yang akan mengakibatkan kurangnya efektifitas proses uji tuntas.

Biasanya data room terbagi menjadi dua, yaitu data room virtual dan data room fisik. Dewasa ini kebanyakan orang memilih data room virtual tetapi tidak sedikit pula yang lebih memilih data room fisik untuk menghemat biaya tambahan untuk data room virtual dan untuk menjaga kerahasiaan.

Meski begitu, terdapat beberapa keuntungan virtual data room apabila dibandingkan dengan data room fisik. Seperti data yang dikumpulkan lebih terorganisir karena indeksnya tersusun rapi, lebih menghemat waktu, memungkinkan konsultan hukum untuk membuka dokumennya sewaktu-waktu sehingga uji tuntas yang dilakukan lebih detail.

Sedangkan apabila data yang diberikan oleh perusahaan target adalah data fisik, hal ini dapat menyebabkan kurangnya efektifitas dalam pembuatan LDD karena konsultan hukum tidak dapat meng-copy dokumen, tidak dapat dibawa pulang dan terbatas hanya dapat diulas di kantor perusahaan target.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait