Pahami Alur Pengumpulan Informasi dalam Penyusunan Legal Due Diligence
Utama

Pahami Alur Pengumpulan Informasi dalam Penyusunan Legal Due Diligence

Konsultan hukum dan perusahaan target harus terus saling berkomunikasi agar data yang dikumpulkan dapat diulas dan diuji secara maksimal dan efektif.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Karena tidak bisa di-copy dan tidak dapat dibawa pulang, maka konsultan hukum harus mencatat semua dokumen yang ada disediakan, sedangkan waktu yang diberikan oleh perusahaan target terbatas pada jam dan hari kerja.

Menurut Greita, selama seluruh proses pengumpulan informassi berjalan -di data room, management interview, kemudian perusahaan target menindaklanjuti permintaan informasi dan kemudian memperbarui data room dan tanggapan lanutan-, pihak konsultan hukum dan perusahaan target harus terus saling berkomunikasi agar data yang dikumpulkan dapat diulas dan diuji secara maksimal dan efektif.

Pencarian

Setelah semua proses pengumpulan selesai, selanjutnya konsultan hukum akan melakukan pencarian (search). Pencarian ini biasanya dilakukan dengan mengajukan permohonan untuk melihat catatan perusahaan target kepada institusi pemerintah setempat. Yang termasuk ruang lingkup search ini antara lain konsultan hukum mencari tentang status hukum dari tanah aset perusahaan (land search), jaminan fidusia (fiducia search), court search dan lain sebagainya.

Partner SSEK Indonesian Legal Consultants, Dewi Savitri Reni.mengatakan kerapkali pada tahap pencarian (search) akan memakan waktu yang lama karena proses permohonan catatan ke institusi pemerintah (ke pengadilan atau instansi yang lain) jangka waktunya agak lama dibandingkan dengan proses lain. Karena waktunya relatif lebih lama, konsultan hukum biasanya akan melakukan internet search terlebih dahulu.

Misalnya untuk permohonan ke pengadilan akan memakan waktu 2-3 minggu,” ujar Vitri.

Vitri menjelaskan untuk internet search biasanya hanya dapat meng-cover sengketa hukum maksimal 3 tahun ke belakang. Sedangkan untuk hardcopy yang berasal dari pengadilan dapat meng-cover sengketa hukum maksimal 5-10 tahun ke belakang.

Untuk semua temuan ini, kosultan hukum harus memeriksa kembali dan membandingkannya dengan informasi-informasi yang telah konsultan hukum peroleh di data room, management interview dan internet search. Kemudian setelah seluruh proses pencarian rampung, baru konsultan hukum akan memasuki proses pembuatan laporan.

Tags:

Berita Terkait