Pahami Cara Notaris/PPAT Agar Terhindar dari Jerat Pidana
Profil

Pahami Cara Notaris/PPAT Agar Terhindar dari Jerat Pidana

“Patuhi aturan, jalankan sumpah jabatan secara konsekuen, jaga moralitas, integritas, dan karakter.”

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Terakhir, Henry membagikan beberapa tips agar Notaris/PPAT terhindar dari jerat hukum dalam menjalankan profesinya. Utamanya, menjalankan secara konsekuen sumpah jabatan dan menjalankan aturan secara patuh dan benar. “Maka laksanakan dengan benar sumpah jabatan itu agar kita bisa terhindar dari jerat hukum apapun baik pidana dan perdata,” imbuhnya.

Henry juga menegaskan Notaris/PPAT untuk menjaga moral, integritas, dan karakter. Dia yakin harkat dan kehormatan dengan sendirinya akan hadir ketika Notaris/PPAT menjaga integritas dan moralitas dalam melaksanakan tugasnya.

Beda Notaris dan PPAT

Dalam kesempatan ini, Henry mengatakan masih banyak masyarakat yang belum paham perbedaan Notaris dan PPAT. Bahkan aparat penegak hukum juga ada yang menganggap profesi Notaris dan PPAT itu sama. Hal itu terjadi karena umumnya kedua jabatan itu dirangkap oleh orang yang sama. Misalnya, ada plang yang tertulis Notaris/PPAT, sehingga masyarakat berasumsi Notaris dan PPAT adalah profesi yang sama. Padahal Notaris dan PPAT adalah 2 profesi yang berbeda.

Secara singkat, Henry menjelaskan perbedaan Notaris dan PPAT antara lain terkait norma atau regulasi yang mengatur. Notaris diatur melalui UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah terakhir melalui UU No.2 Tahun 2014. Sementara itu, PPAT diatur melalui PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah PP No.24 Tahun 2016.

Perbedaan berikutnya terkait pengangkatan dimana Notaris diangkat Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan, PPAT diangkat oleh Menteri ATR/BPN. Notaris berwenang membuat akta otentik terkait segala perbuatan, perjanjian, penetapan selama itu tidak ditugaskan kepada pejabat lain. Sedangkan, PPAT tugasnya hanya membuat akta otentik terkait perbuatan/tindakan hukum tertentu yang obyeknya tanah terdaftar atau bersertifikat, misalnya jual-beli tanah, hibah, wasiat, dan lain sebagainya.

“Pesan saya, patuhi aturan, jalankan sumpah jabatan secara konsekuen, jaga moralitas, integritas dan karakter.”

Tags:

Berita Terkait