Pahami Cara Notaris/PPAT Agar Terhindar dari Jerat Pidana
Profil

Pahami Cara Notaris/PPAT Agar Terhindar dari Jerat Pidana

“Patuhi aturan, jalankan sumpah jabatan secara konsekuen, jaga moralitas, integritas, dan karakter.”

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dosen Magister Kenotariatan FH USU, Henry Sinaga dalam Hukumonline Academy bertajuk 'Mudahnya Notaris/PPAT Dipidanakan, Bagaimana Cara Mencegahnya?' Jumat (14/1/2022). Foto: ADY
Dosen Magister Kenotariatan FH USU, Henry Sinaga dalam Hukumonline Academy bertajuk 'Mudahnya Notaris/PPAT Dipidanakan, Bagaimana Cara Mencegahnya?' Jumat (14/1/2022). Foto: ADY

Setiap profesi hukum pasti ada risikonya, tak terkecuali profesi Notaris/PPAT. Salah satu risiko yang dihadapi adalah jerat hukum pidana atau perdata. Misalnya, dalam kasus sengketa tanah yang dialami artis Nirina Zubir, ada beberapa Notaris/PPAT yang tersangkut. Pihak kepolisian telah menetapkan 5 tersangka 3 diantaranya Notaris/PPAT.

Ketiga Notaris/PPAT itu diduga memalsukan surat dalam proses peralihan hak atas tanah yang menjadi sengketa. Kasus keluarga Nirina Zubir ini, satu dari banyak kasus yang menimpa profesi Notaris/PPAT ketika menjalankan tugas profesinya.

Notaris/PPAT sekaligus Dosen Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, Henry Sinaga mengatakan kasus Notaris/PPAT yang terjerat kasus hukum bukanlah hal baru. Fenomena ini ramai kembali lantaran mencuatnya kasus yang menimpa publik figur, sehingga dugaan keterlibatan Notaris/PPAT dalam jerat pidana menjadi sorotan. Dia melihat fenomena ini hal wajar karena hampir semua profesi ada saja oknum atau pihak yang tidak patuh/taat aturan.

Sebagai pejabat penyimpan rahasia, Henry mengingatkan Notaris/PPAT juga wajib menjaga rahasia setiap isi akta otentik yang dibuatnya. Kewajiban itu melekat pada Notaris/PPAT sebagai pejabat yang membuat akta otentik. Bahkan, dalam sumpah jabatan Notaris/PPAT tercantum salah satunya kewajiban untuk merahasiakan isi akta yang dibuat.

Mengacu Pasal 322 KUHP, Henry mengingatkan pejabat penyimpan rahasia yang membuka rahasia tersebut bisa diancam 9 bulan penjara. Sebagai bentuk perlindungan terhadap PPAT, sebelum isi akta itu dibuka untuk kepentingan proses hukum harus mendapat izin terlebih dulu. Dalam KUHAP mengatur izin itu diterbitkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Tapi untuk profesi Notaris harus meminta persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Lembaga ini yang memberikan atau menolak izin untuk membuka akta otentik yang dimaksud.

Pemberian atau penolakan izin ini biasanya terkait Notaris/PPAT yang diminta keterangan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, persidangan. “Mekanisme itu sebagai bentuk perlindungan kepada Notaris/PPAT agar terhindar dari ancaman/jerat pidana 9 bulan penjara ketika memberikan keterangan atas akta yang dibuatnya,” ujar Henry dalam diskusi daring Hukumonline Academy #16 bertema “Mudahnya Notaris/PPAT Dipidanakan, Bagaimana Cara Mencegahnya?” Jumat (14/1/2022). (Baca Juga: Waspadai Tuntutan Pidana yang Mungkin Dihadapi Notaris dalam Bertugas)

Dia melanjutkan jika aparat penegak hukum yang meminta keterangan dari Notaris/PPAT terkait akta itu belum mengantongi persetujuan atau izin, Henry menyarankan kepada Notaris/PPAT terkait untuk berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Notaris atau Majelis Pembina dan Pengawas PPAT di setiap wilayah/daerah. Kemudian Majelis itu berkoordinasi dengan penyidik yang bersangkutan. Selain ancaman pidana 9 bulan penjara, Notaris/PPAT yang dikategorikan membocorkan rahasia bisa dipecat dari profesinya.

Terakhir, Henry membagikan beberapa tips agar Notaris/PPAT terhindar dari jerat hukum dalam menjalankan profesinya. Utamanya, menjalankan secara konsekuen sumpah jabatan dan menjalankan aturan secara patuh dan benar. “Maka laksanakan dengan benar sumpah jabatan itu agar kita bisa terhindar dari jerat hukum apapun baik pidana dan perdata,” imbuhnya.

Henry juga menegaskan Notaris/PPAT untuk menjaga moral, integritas, dan karakter. Dia yakin harkat dan kehormatan dengan sendirinya akan hadir ketika Notaris/PPAT menjaga integritas dan moralitas dalam melaksanakan tugasnya.

Beda Notaris dan PPAT

Dalam kesempatan ini, Henry mengatakan masih banyak masyarakat yang belum paham perbedaan Notaris dan PPAT. Bahkan aparat penegak hukum juga ada yang menganggap profesi Notaris dan PPAT itu sama. Hal itu terjadi karena umumnya kedua jabatan itu dirangkap oleh orang yang sama. Misalnya, ada plang yang tertulis Notaris/PPAT, sehingga masyarakat berasumsi Notaris dan PPAT adalah profesi yang sama. Padahal Notaris dan PPAT adalah 2 profesi yang berbeda.

Secara singkat, Henry menjelaskan perbedaan Notaris dan PPAT antara lain terkait norma atau regulasi yang mengatur. Notaris diatur melalui UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah terakhir melalui UU No.2 Tahun 2014. Sementara itu, PPAT diatur melalui PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah PP No.24 Tahun 2016.

Perbedaan berikutnya terkait pengangkatan dimana Notaris diangkat Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan, PPAT diangkat oleh Menteri ATR/BPN. Notaris berwenang membuat akta otentik terkait segala perbuatan, perjanjian, penetapan selama itu tidak ditugaskan kepada pejabat lain. Sedangkan, PPAT tugasnya hanya membuat akta otentik terkait perbuatan/tindakan hukum tertentu yang obyeknya tanah terdaftar atau bersertifikat, misalnya jual-beli tanah, hibah, wasiat, dan lain sebagainya.

“Pesan saya, patuhi aturan, jalankan sumpah jabatan secara konsekuen, jaga moralitas, integritas dan karakter.”

Tags:

Berita Terkait