Pahami Choice of Law dan Choice of Forum Saat Melakukan Transaksi Lintas Batas
Utama

Pahami Choice of Law dan Choice of Forum Saat Melakukan Transaksi Lintas Batas

Tidak semua layanan bisnis daring menggunakan hukum Indonesia. Jangan asal klik tombol ‘setuju’.

Oleh:
Hamalatul Qur’ani/MYS
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyelesaian sengketa. Ilustrator: HGW
Ilustrasi penyelesaian sengketa. Ilustrator: HGW

Platform digital sudah banyak digunakan warga masyarakat untuk melakukan transaksi. Jual beli barang atau transaksi secara daring bukan sesuatu yang baru, karena sudah luas digunakan, termasuk transaksi lintas batas (cross-border transaction). Penggunaan transaksi secara daring diyakini semakin banyak digunakan pada saat ada pembatasan lalu lintas manusia di saat pandemi Covid-19.

Itu sebabnya penting mengingatkan kembali konsumen untuk membaca dan memahami klausula-klausula transaksi yang umumnya sudah dibakukan. Jangan sampai klausula baru dibaca setelah terjadi sengketa. Ingat bahwa tidak semua platform digital menggunakan sistem hukum atau peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai pilihan hukum (choice of law). Forum penyelesaian sengketa (choice of forum) pun belum tentu menggunakan pengadilan atau alternative dispute resolution (ADR) yang ada di Indonesia.

Misalnya, transaksi melalui Shopee. Dalam klausula yang diakses hukumonline, tertulis jelas bahwa hukum yang mengatur adalah Hukum Republik Singapura. Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional dan Undang-Undang Keseragaman Transasksi Informasi Komputer secara tegas dinafikan dalam kontrak Shopee. Bahkan kalau terjadi sengketa, maka choice of forum yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sesuai dengan aturan arbitrase SIAC yang berlaku ketika itu. Mengingat penyelesaian sengketanya yang dilakukan di Singapura, maka pilihan Bahasa dalam arbitrase juga ditentukan akan menggunakan Bahasa Inggris.

Kendati choice of law yang digunakan adalah Hukum Singapura, Akan tetapi ketentuan ekspor-impor dan perpajakan dalam transaksi lintas batas (cross-border transaction) tetap tunduk pada hukum yang berlaku di negara setempat. Poin 17.5 terms & conditions Shopee menegaskan hal itu. Untuk itu, beban pemahaman seluruh batasan terkait ekspor-impor yang berlaku di negara tujuan dibebankan kepada pengguna layanan Shopee. Masih dalam poin yang sama, Shopee disebutkan tidak akan menanggung segala risiko dan kewajiban apapun terkait impor dan ekspor produk tersebut ke negara Republik Indonesia.

Poin 19.3 terms & conditions Shopee juga memuat klausula baku yang mengharuskan penjual untuk memahami, menyetujui dan mengizinkan Shopee untuk menampilkan harga barang yang telah termasuk jumlah pajak yang dibebankan untuk barang tersebut sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia. (Baca: Expedited Procedures dan Early Dismissal, Solusi untuk Sengketa Arbitrase Internasional di Masa Covid-19)

Selain Shopee, Traveloka juga menjadi salah satu platform yang banyak digunakan di Indonesia tapi menggunakan choice of law Hukum Republik Singapura. Dalam jangka waktu 60 semenjak perselisihan timbul, maka langkah pertama yang harus dilakukan para pihak yang terikat dengan terms & conditions dari Traveloka adalah membahas persoalan dengan itikad baik serta mengutamakan terjadinya perdamaian. Bila perdaiaman tak kunjung didapatkan dalam 60 hari, maka Traveloka menunjuk Singapore mediation Centre (SMC) sesuai dengan prosedur mediasi yang berlaku di SMC. Hanya saja. Bila perselisihan masih juga tak bisa diselesaikan di SMC, Traveloka tak menggunakan jalur arbitrase, melainkan menunjuk yurisdiksi ekslusif dari Pengadilan Republik Singapura untuk menyelesaikan sengketa secara litigasi.

Adapun platform Bukalapak yang juga banyak digunakan di Indonesia mengatur bahwa hukum yang berlaku saat terjadinya sengketa adalah Hukum Republik Indonesia dengan pilihan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Secara tegas, Bukalapak juga menuangkan ketentuan bahwa setiap persoalan terkait informasi, transaksi dan penyelenggaraan sistem elektronik serta ketentuan perlindungan data pribadi juga tunduk pada segala peraturan yang diberlakukan oleh regulator di Indonesia termasuk peraturan pelaksana maupun perubahan-perubahan terhadap itu.

Tags:

Berita Terkait