Pahami Efektivitas dan Legalitas Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai
Info Hukumonline

Pahami Efektivitas dan Legalitas Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai

Khususnya keunggulan penggunaan tanda tangan elektronik dan e-meterai dalam transaksi keuangan di Indonesia dengan identifikasi dan analisa isu-isu terkini.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Pahami Efektivitas dan Legalitas Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai
Hukumonline

Era serba digitalisasi akibat perkembangan teknologi menuntut para pelaku usaha di Indonesia untuk senantiasa dapat terus beradaptasi pada praktik dan regulasi yang ada. Perkembangan teknologi memberikan pengaruh signifikan pada berubahnya praktik bisnis yang lazim, termasuk perihal bentuk dokumen yang digunakan dalam transaksi bisnis, yang kini telah mengalami modifikasi dari yang sebelumnya.

Saat ini, hampir semua bentuk dokumen dalam transaksi bisnis telah bergeser dari paper-based atau dalam bentuk dokumen biasa menjadi paperless atau dalam bentuk dokumen elektronik. Hal tersebut merupakan implikasi dari kemajuan zaman yang menuntut transaksi bisnis dalam skala regional maupun internasional dapat dilakukan dengan lebih efisien dan cepat.

Maraknya penggunaan dokumen elektronik, seperti kontrak atau jenis surat elektronik lainnya dalam transaksi bisnis melahirkan kebutuhan mendesak akan penerapan tanda tangan elektronik serta meterai dalam bentuk elektronik (e-Meterai).

Mengingat betapa pentingnya pemahaman mengenai bagaimana efektivitas dan legalitas tanda tangan elektronik dan e-meterai secara nyata, maka Privy bekerja sama dengan Hukumonline akan menyelenggarakan Webinar 2022 “Efektivitas dan Legalitas Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai dalam Transaksi Keuangan di Indonesia” yang akan diadakan pada Kamis, 28 Juli 2022 melalui Platform Zoom Webinar dan live dari Youtube Hukumonline.

Beragam materi akan dibahas dalam webinar ini. Mulai dari pengaturan pajak e-meterai pada dokumen elektronik di Indonesia, fungsi dan jenis transaksi/perjanjian elektronik yang diwajibkan pengenaan pajak melalui bea meterai, implikasi pajak dan hukum terhadap pembubuhan e-meterai dalam transaksi/perjanjian elektronik. Materi lainnya yang akan dibahas berkaitan dengan memahami konsep e-signed sehingga dapat mengandalkan dokumen elektronik full (paperless); best practice penerapan tanda tangan elektronik bagi pelaku usaha; perkembangan tanda tangan elektronik di Indonesia; mekanisme verifikasi pada tanda tangan elektronik; perbedaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi; hingga mekanisme penyelenggaraan sertifikasi elektronik, tantangan dan hambatannya di Indonesia.

Dalam webinar ini akan hadir para pembicara yang kompeten, yaitu Neilmaldrin selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI (dalam konfirmasi), Dr. Cris Kuntadi, CPA, CA, Ak. selaku Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta (Kepala Pusdiklat Badan Pemeriksa Keuangan 2010-2014), Dirgantara Putra selaku Vice President Corporate Counsel di Telkomsel, serta Marshall Pribadi selaku CEO & Founder dari Privy. Webinar ini akan dimoderatori oleh Hamalatul Qur’ani selaku Legal Journalist Hukumonline.

Kami membuka pendaftaran Webinar ini bagi yang berminat untuk mengetahui lebih dalam mengenai topik terkait. Jangan sampai melewatkan kesempatan terbatas ini. Free! First come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini!

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penerapan tanda tangan elektronik secara sah, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan e-Meterai sebagai objek bea meterai sah untuk dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata.

Atas dasar regulasi tersebut dan regulasi lainnya yang mengatur, maka tanda tangan elektronik dan e-meterai dapat dijadikan alat verifikasi dan autentikasi dokumen secara digital, yang penggunaannya memiliki kekuatan hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang diatur oleh regulasi yang ada. Dengan kemajuan teknologi dan regulasi hukum yang bergerak progresif, maka legalitas tanda tangan elektronik serta e-meterai menuntut kesiapan dan kecermatan para pelaku usaha untuk memahami syarat-syarat serta penggunaannya agar transaksi bisnis yang dilakukan dianggap sah di mata hukum.

Tags:

Berita Terkait